KPU Tetapkan DPS Pilgub NTT Sebanyak 3.059.704 Orang

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT sebanyak 3.059.704 orang.

DPS ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pilgub Tingkat Provinsi dalam Rangka Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT di Aula KPU NTT, Sabtu (17/3/2018), setelah dibahas bersama dengan utusan KPU kabupaten se-NTT, Bawaslu NTT, Panwas kabupaten/kota, utusan pasangan calon dan partai pengusung.

Rapat pleno ini dibuka Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, didampingi tiga Komisioner KPU NTT, yakni Thomas Dohu, Yosafat Koli dan Teresia Siti. Maryanti mengatakan, jumlah DPS ini adalah warga yang didata memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

“Sedangkan pemilih potensial yang didata menggunakan KTP non elektronik sebanyak 494.565 orang,” ungkap Maryanti.

Dia mengatakan, daftar pemilih sementara ini didapat dari kerja keras KPU seluruh kabupaten/kota yang dimulai dengan Gerakan Coklit (cocokkan data teliti) serentak 20 Januari 2018 lalu. Maryanti mengapresiasi kerja keras Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di seluruh NTT yang sudah menjalankan tugas dengan baik.

“Hasilnya ada 85.791 rumah yang didatangi PPDP untuk mengambil data warga,” kata Maryanti.

Maryanti menyebut dari DPS itu, pemilih laki-laki sebanyak 1.500.447, sedangkan pemilih perempuan 1.559.257 orang. Para pemilih ini tersebar di 307 kecamatan, 3.323 desa/kelurahan dan 22 kabupaten/kota di NTT.

“Pemilih terbanyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni sebanyak 279.928 disusul Kota Kupang sebanyak 229.524 orang,” katanya.

Selain daftar pemilih sementara itu, masih terdapat 494.657 pemilih potensial yang terdata menggunakan KTP non elektronik. Jumlah paling banyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 54.031 orang, disusul Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 53.117 orang.

Maryanti mengatakan, DPS ini masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DTP). Menurut agenda, tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018 DPS ini akan diumumkan kepada publik.

“Dalam rentang waktu itu, para pemilih bisa mengecek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum,” tandas Maryanti.