Panwaskab Sumba Timur Layangkan Surat Temuan Keterlibatan ASN Pada Pilgub NTT
Laporan Muhammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sumba Timur setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Victor Bungtilu Lasikodat dan Yosef Nai Soi pada Sabtu (6/1/2018) lalu, hari ini Jumat (19/1/2018) Panwaskab Sumba Timur layangkan surat ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Sumba Timur Denny Harakay kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (19/1/2018) menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan klarifikasi pernyataan saksi bersama alat bukti foto dokumentasi maka hasil kajian kami Panwaslu menemukan sebagian PNS di wilayah Sumba Timur ikut terlibat dalam mengikuti deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Jadi sebagian PNS itu belum mengetahui dan membaca tentang ketentuan yang termuat dalam surat edaran MENPANRB tanggal 27 Desember 2017 yang melarang PNS hadir dalam deklarasi,”kata Denny.
Menurutnya, dalam kerangka hukum yang berdasarkan azas kepastian hukum maka setiap pelanggaran terhadap ketentuan regulasi wajib disertai dengan adanya sanksi-sanksi untuk menjamin azas keadilan hukum.
Denny menambahkan, Panwaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi namun mempunyai kewenangan yang diberikan oleh negara untuk melakukan proses pengawasan pemilihan umum yang diawasi secara netralitas.
“Panwaslu juga sudah bangun nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) diantaranya Bawaslu RI, Kemendagri, MENPANRB, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara yang sudah menyatakan bentuk kesepahamannya dalam melakukan pengawasan atas netralitas PNS serta mendorong langkah-langkah tindak lanjut pengawasan,”ungkapnya.
Lanjut Denny, maka dalam hal ini Panwaslu melakukan panggilan klarifikasi dan kajian yang selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang atau birokrasi PNS.
“Setelah kami layangkan surat ini ke Kemendagri, MENPANRB, Komisi ASN dan Badan kepegawaian negara yang memiliki wewenang, nanti mereka yang akan memutuskan tindakan apa yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Panwaslu Sumba Timur,”paparnya.

