Polisi Ringkus Enam Warga Kupang Terlibat Judi di TTS
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Enam orang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus aparat keamanan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), saat main judi menggunakan kartu remi, Kamis (14/12/2017) sekira pukul 19.45 WITA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada NTTOnline di Kupang, Kamis (14/12/2017).
Menurut Jules, keenam pelaku judi kartu remi tersebut digrebek di salah satu hotel (JA) di bilangan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dia merinci keenam pelaku yang saat ini diamankan di Polres TTS masing- masing berinisial HA (24), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Naimata Kota Kupang, WK (28) warga Kelurahan Fatululi Kota Kupang, pekerjaan swasta, BB (38), pekerjaan swasta, warga Kota Kupang.
Baca juga : Polisi Ciduk Tukang Ojek di TTS Saat Berjudi
Selanjutnya, sambung Jules, tiga pelaku lainnya yakni JB (36), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Oebobo Kota Kupang, DN (32), pekerjaan swasta, warga Jalan Bajawa, KKota Kupang dan SN (40), pekerjaan swasta, beralamat di Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Jules menyebutkan, keenam pelaku ditangkap personil yang sedang melakukan Operasi Pekat 2017 dan Unit Buser Reskrim Polres TTS yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres TTS, AKP Fajar Virgantara.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan untuk ditindaklanjuti. Dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 355.000
dan Kartu remi,” tandas Jules.