Pemkab Belu dan KemenP2MI Teken MoU Terkait Perlindungan PMI

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) teken Kesepakatan Bersama atau MoU terkait Sinergi Tata Kelola perlindungan Pekerja Migran asal Belu dan keluarga.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Menteri Perlindungan PMI Mukhtarudin dan Bupati Belu, Willybrodus Lay bertempat di Ruang Kerja Menteri Perlindungan PMI, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Penempatan Ahnas, Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penempatan Sri Andayani.

Sementara itu dari Pemkab Belu, Staf Khusus Bupati Jhoni Mali, Magel Lona dan Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Belu Marselus Koli.

Bupati Belu Willy Lay menyampaikan bahwa, penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait sinergi tata kelola perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu dan keluarganya.

“Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari kunjungan kerja Wakil Menteri Perlindungan PMI Chrisyina Aryani ke Kabupaten Belu beberapa waktu lalu,” ujar dia.

Lanjut Willy Lay, dalam kunjungan tersebut, Wamen mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri, migrasi aman, serta meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Kabupaten Belu yang berlokasi di Plaza Pelayanan Publik Atambua.


Dijelaskan bahwa, kerja sama antara KP2MI dan Pemkab Belu meliputi delapan bidang strategis, yakni:

1. Penyebarluasan informasi peluang kerja di luar negeri.

2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI di wilayah Kabupaten Belu.

3. Pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI dan PMI di Kabupaten Belu.

4. Pelayanan penempatan calon PMI dan PMI asal Kabupaten Belu.

5. elayanan perlindungan bagi calon PMI dan PMI asal Kabupaten Belu.

6. Pelayanan purna PMI asal Kabupaten Belu dan keluarganya.

7. Pertukaran data dan informasi antarinstansi.

8. Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harapannya, melalui kesepakatan ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI asal Belu agar lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja dan keluarganya,” pinta Willy Lay.