Yeskial Loudoe: Sidang APBD Murni 2018 Dijadwalkan 10 Hari
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – DPRD bersama pemerintah Kota Kupang menjadwalkan jalannya sidang Pembahasan Anggaran Murni, Tahun Anggaran (TA) 2018 hanya akan berlangsung selama 10 hari. Namun jadwal dimulainya Sidang pembahasan APBD Murni tahun 2018, masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang akan digelar sore ini, Senin (20/11/2017).
Demikian dikatakan, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, jadwal sidang selama 10 hari untuk mengejar deadline waktu sebulan lebih cepat sebelum dimulainya, tahun anggaran 2018, karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2017. Pasal 311, akan ada sanksi ikutan yang akan diberikan oleh pemerintah Pusat, berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 15 persen. Selain itu ada juga sanksi administratif kepada kepala daerah (walikota) dan DPRD, berupa hak keuangan yang tidak akan dibayarkan selama 6 bulan.
Baca juga : RPK dan Kementerian PPA Gelar Pemilihan Duta Anti Traficking di Kota Kupang
“Kami akan kebut sidang selama 10 hari untuk menghindari sanksi ikutan akibat keterlambatan penatapan APBD murni tahun 2016,” Kata Loudoe.
Loudoe mengaku, selain menghindari sanksi, DPRD juga berkomitmen agar sidang APBD murni dapat dilselesaikan tepat waktu, agar rencana pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.
“Yang kita bahas anggaran untuk rakyat sehingga tidak boleh terlambat,” Kata Loudoe.