Angkatan Laut Serahkan Barang 34 Selundupan ke Bea Cukai Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-TNI AL VII Pos Angkatan Laut (Posal) Atapupu menyerahkan 34 koli pakaian bekas (ballpres) barang selundupan dari Negara Timor Leste ke Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu.

Penyerahan secara simbolis barang bukti hasil galdup oleh perwakilan personel, Pratu Marinir Arif Wibisono kepada Kasi Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai, Depdika Sevanu bertempat di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (31/12/2024).

Turut mendampingi penyerahan barang bukti ballpres serta satu unit mesin motor tempel hasil penindakan tersebut, Kasi Humas Bea Cukai Atambua, Hanif serta Personel Angkatan Laut, Prada Alwi Kasin.

Kasi P2 Bea Cukai Atambua, Depdika Sevanu menyampaikan, hari ini pihaknya menerima penyerahan sebanyak 34 karung pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu yang bernilai sekitar Rp. 30.600.000.

“Di momen penting ini kami ingin sampaikan terima kasih kepada Posal Atapupu atas sinerginya yang luar biasa. Ditengah-tengah akhir tahun hari libur, rekan-rekan tetap melakukan pengawasan yang optimal,” ujar dia dalam konferensi pers.

Jelas Depdika, ballpres atau pakaian bekas ini adalah barang impor sehingga tidak boleh dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Sementara itu, personel TNI AL, Pratu Marinir Arif Wibisono menuturkan, penggagalan tersebut bermula dari informasi atau laporan dari warga bahwa ada oknum yang memasukkan barang ilegal yakni ballpres dari Dili.

Setelah itu lanjut dia, Anggota Posal Atapupu melakukan patroli di lokasi dan ditemukan beberapa batang bukti seperti puluhan karung berisi ballpres atau pakaian bekas.

“Selanjutnya barang itu serta oknum diamankan ke Pos Angkatan Laut Atapupu dan diminta keterangan. Kemudian oleh Komandan Posal lapor ke Komandan Lantamal VII dan serahkan barangnya ke Bea Cukai yang mempunyai kewenangan,” sebut Arif.

Selain 34 koli pakaian bekas, diamankan juga satu unit perahu serta tiga orang terduga pelaku penyelundupan yang tengah diamankan di Posal Atapupu guna jalani pengambilan keterangan lanjut.

Atas keberhasilan penggagalan penyelundupan 34 koli pakaian bekas, pihak Bea Cukai Atambua memberikan penghargaan kepada personel Pos Angkatan Laut Atapupu.

Diketahui, barang ilegal tak berdokumen berupa 34 karung pakaian bekas yang diselundupkan dari Negara Timor Leste digagalkan Prajurit TNI AL dalam hal ini Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu di perairan Atapupu tepatnya di pasir putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak pada Senin (30/12/2024) dini hari.