Terkesan Melecehkan, Tunjangan Transportasi Bagi Dewan Belu Rp 7,1 Juta Perbulan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Besaran tunjangan yang ditetapkan Pemda Belu melalui peraturan Bupati bagi setiap anggota DPRD Belu senilai Rp.7.150.000 per bulan dinilai tidak wajar.

Hak itu dinilai mengabaikan hak protokoler Anggota DPRD dan terkesan melecehkan anggota DPRD Belu sebagai representasi rakyat Belu yang berhak atas pelayanan keprotokoleran.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus F.Seran Tefa didampingi anggota Komisi III kepada awak media pekan lalu usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda.

Penetapan besaran tunjangan itu diketahui dalam rapat sebelumnya dan disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marsel Mau Meta. Dalam rapat diminta informasi mengenai Perbup Belu terkait anggaran sesuai PP 18 dan disampaikan bahwa besaran tunjangan itu Rp.7.150.000 juta per bulan.

Baca juga : Banyak Kekecewaan, Anggota DPRD Belu Soroti Festival Fulan Fehan

“Bagi kita sah-sah saja namun perlu dijelaskan dasar perhitungan pemerintah itu seperti apa. Ini kesannya seperti melecehkan,” ujar Theo.

Lanjut dia, nilai tunjangan tersebut sangatlah tidak masuk akal. Pasalnya apabila dirincikan setiap hari dalam sebulan hampir maka sekitar Rp.300 ribu dan jauh dibawah harga pasaran sewa kendaraan. Tapi kalau nanti tetap Pemerintah paksakan, kami tetap menerimanya sebagai bagian dari kemitraan antara ekssekutif dan legislatif.

Senada Paulus Samara menuturkan, semua telah diatur secara jelas dalam regulasi tinggal dijalankan sesuai kemampuan keuangan Daerah. Dikatakan, berbicara soal kemampuan keuangan daerah, itu ada pada lembaga DPRD yang memiliki hak anggaran.

“Karena itu kami minta ditinjau ulang. Anggota Dewan itu memiliki hak protokoler yang harus dihormati,” pinta Anggota Dewan fraksi Hanura itu.