LCW NTT Telusuri Raibnya Dana Sertfikasi 500 Lebih Guru di TTU, APH Diminta Segera Sikapi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Belum diterimanya dana sertifikasi lima ratus lebih guru khusus bulan Desember 2016 di kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur membuat Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, SH protes. Sikap protes Manbait disampaikan kepada media ini pertelpon selulernya Rabu (11/10), lantaran tidak puas dengan jawaban Kepala Dinas PPO bahwa terjadi kekurangan dana dan pembayaran akan dialihkan ke tahun 2017 sambil menunggu SK dari Pusat untuk pembayaran tunggakan dana sertifikasi ratusan guru itu.
Menurut Manbait, pernyataan sang kadis tidak masuk akal. Pasalnya dana sertifikasi guru yang belum dibayar hanya di bulan Desember 2016, sedangkan pembayarannya per tri wulan. Manbait menduga dana sertifikasi 500 guru yang jika ditotal bisa mendekati nilai RP 2 Milyar lebih ini sudah digelapkan pihak Dinas PPO alasannya Perubahan anggaran sudah ditetapkan DPRD sementara Dinas PPO tidak menganggarkannya kembali sehingga Kadis PPO diminta menjelaskan ke publik secara transparan alasan tertundanya pembayaran dana sertifikasi satu bulan itu.
Baca juga : IJTI dan AJI Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis di Purwokerto
“Ini aneh, ada dana sertifikasi guru untuk bulan Desember 2016 belum terbayar. Kan pembayarannya per tri wulan, mana mungkin dua bulannya terbayar dan satu bulannya tidak terbayar. Dana satu bulan itu digunakan untuk apa saja sehingga hak para guru tersebut tidak terbayarkan hingga mendekati akhir tahun 2017 ini. Perubahan anggaran juga sudah ditetapkan DPRD sementara dinas PPO tidak menganggarkannya kembali. Itu artinya ada unsur kesengajaan di sana, diduga kuat dana sertifikasi 500 lebih guru itu sudah ada yang menggelapkan. Dan jika itu terjadi sudah merupakan tindak pidana korupsi. Kadis PPO harus bisa menjelaskan ini kepada publik”, tantang Manbait.
Dipaparkan Manbait, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyalurkan dana TP guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana TP guru PNSD di RKUD Kabupaten/Kota sesuai peraturan menteri keuangan dan aturan penyaluran / pencairan TPG Pasal 80 PMK Nomor 48/PMK 07/2016.
Direktur LCM NTT yang mencium adanya aroma korupsi dalam Instansi Dinas PPO mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan tidak dianggarkannya kembali dalam perubahan APBD 2017 ini oleh pihak Dinas sehingga tanpa laporan para gurupun, polisi atau jaksa sudah bisa bergerak mengusut kasus dugaan korupsi ini.