Sahabat Polisi Minta Kapolres TTU Pulangkan Tiga Penyidik Kasus Illegal Logging Yang Dimutasi”
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH,S.I.K, M.H diminta untuk segera memulangkan tiga penyidik polres TTU yang dipindahkan ke luar pulau dalam wilayah Polda NTT. Alasan permintaan dipulangkannnya tiga penyidik tersebut, agar proses hukum perkara Illegal Logging yang terjadi di dalam kawasan Hutan Oemenu, Fatubeba pada, (26/05/2017) lalu kembali dilanjutkan. Pasalnya hingga kini kasus tersebut mandek di tangan pihak Polres TTU. Ketiga polisi tersebut saat dipindahkan sedang menangani kasus Illegal Logging yakni pencurian kayu jenis Sonokeling dalam kawasan hutan.
Tiga anggota penyidik yang juga langsung menangkap basah pelaku pencurian kayu Sonokeling dalam kawasan hutan, yakni Bripka Dominggus Samba, Bripka Daniel Tutkey dan Brigpol Aryanto. Bripka Dominggus Samba dipindahkan ke Polres Larantuka, Bripka Daniel Tutkey dipindahkan ke Polres Sumba Barat dan Brigpol Aryanto. Sejak tiga anggota penyidik ini dipindahkan, kelanjutan proses hukum kasus ini tidak terdengar lagi.
Menyoroti hilangnya pengungkapan kasus Illegal Logging ini, Sahabat Polisi yakni PIAR NTT dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT dengan tegas meminta kepada Kapolres TTU agar ketiga anggota polisi yang dimutasikan segera dikembalikan ke posisinya di Polres TTU untuk melanjutkan pengungkapan kasus Illegal Logging.
Direktris Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Sarah Lerry Mboeik menilai aneh kebijakan Pimpinan kepolisian di wilayah TTU. Menurutnya dengan mengaburkan kasus Illegal Logging, maka akan memutuskan rantai informasi Illegal Logging di wilayah kabupaten TTU. “Waduh…aneh sekali kebijakan Polri. Ini jelas – jelas namanya membiarkan kejahatan pengrusakaan hutan terus terjadi”, ungkap Lerry saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya. Dalam beberapa kasus Illegal Logging di Kbaupaten TTU, sejauh ini Lerry telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, pihak – pihak terkait dan terus memantau proses hukum kasus Illegal Logging. “Ada siapa di balik kasus Illegal Logging di TTU, ko’ semuanya diam! Jangan – jangan karena ada orang besar yang ikut terlibat. Pak Kapolres TTU, saya pertanyakan mengapa beberapa anggota polisi yang sementara menangani kasus illegal Logging harus dimutasi. Sangat aneh bagi saya, kalau dimutasinya ketiga anggota polisi itu karena alasan promosi jabatan. Promosi jabatan dengan sedang dibongkarnya kasus Illegal Logging, ada apa sebenarnya. Jadi tolong mereka yang awalnya menangani kasus Ileggal Logging segera dikembalikan, proses hukumnya harus transparan”, sambung Lerry penuh tanda tanya.
Didukung pernyataan Sahabat Polisi lainnya, Direktur LCW NTT, Victor Manbait bahwa Kasus Illegal Logging di TTU sudah sangat jelas. Ada orang yang melakukan dan ada barang bukti saat tertangkap basah dalam kawasan hutan. Dan jika kasusnya didiamkan maka akan menjadi Rapor merah bagi kapolres TTU. Pihak Kepolisian Resort TTU harus menunjukkan polisi mempnyai wibawa dalam upaya penegakkn hukum yang bekerja dan tunduk pada aturan hukum. Bukan menunjukkan lemahnya pengakuan hukum dalam kasus ini. “Kasus Illegal Logging Sonokeling itu sudah sangat telanjang, maksudnya yang melakukan penebangan jelas, ada alat yang digunakan, bukti kayu yang ditebang dari dalam hutan, pihak yang menampung jelas, yang menyuruhpun sudah disebutkan dengan jelas. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk mendiamkan kasus ini dengan berbagai dalih yang membodohi publik”, ungkap Manbait.
Baca juga : LCW NTT Telusuri Raibnya Dana Sertfikasi 500 Lebih Guru di TTU, APH Diminta Segera Sikapi
Sambungnya, “Hanya ada dua kemungkinan, dengan belum juga ada tersangka dalam kasus ini berarti pertama, polisi sengaja mendiamkan. Kedua, kemungkinan ada tangan – tangan kuat di luar polisi yang mengendalikan sehingga polisi tidak bisa berbuat apa – apa. Dan ini berkaitan dengan pimpinan polisi di TTU. Untuk menunjukkan bahwa polisi adalah penegak hukum yang bekerja dan tunduk pada hukum, bukan oleh kekuatan lain. Lemahnya pengakuan hukum dalam kasus ini menjadi tugas dan tanggungjawab Kapolres TTU sebagai pimpinan, Dan dalam memberikan arahan bagi penyidiknya untuk bekerja dengan maksimal, kurang berjalan. Apalagi penyidik – penyidik yang berhasil membongkar kasus ini dipindahkan begitu saja. Meskipun dengan dalih alasan organisasi, tapi publik tahu ini berkaitan dengan kasus kayu Sonokeling yang dicuri salah satu oknum PNS pada Dinas Kehutanan bersama dengan anak buahnya di dalam kawasan hutan lindung. Ketiga anggota polisi itu seharusnya diberi penghargaan bukan malah dimutasikan. Kami justru salut dengan kinerja ketiga polisi berintegritas seperti mereka. kami meminta mereka bertiga segera dikembalikan untuk melanjutkan proses hukum dalam mengungkapkan kasus Illegal Logging yang sejak awal dipegang oleh mereka. Jika mereka bertiga tidak segera dikembalikan ke Polres TTU untuk melanjutkan proses hukumnya, maka ini menjadi rapor merah untuk kapolres TTU karena dinilai tidak bisa membawa kasus yang sudah sangat telanjang di mata publik ini sampai ke meja hijau”.
Laporan kasus Illegal Logging ini resmi dilaporkan Petugas Kehutanan Risal Ndolu ke Mapolres TTU dengan Nomor LP / 130 / V/2017/NTT/Res TTU, Tanggal 29 Mei 2017.
Dalam laporan kasus tersebut ada pengakuan dari seorang pengusaha kayu Charles Usboko saat berada di TKP bahwa anak buahnya sudah salah dan karena baru pertama kerja kayu, maka dimintanya kepada pihak Kepolisian untuk tidak menahan kayu dan alat sensor dan ia berani bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya di TKP.
Barang bukti yang ditahan pihak kepolisian Resort TTU guna memperlancar proses hukum, diantaranya kayu Sonokeling dalam jumlah banyak dan alat sensor pohon berupa gergaji rantai (Chainsaw).