DPRD NTT Setujui Tiga Ranperda

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sedangkan satu Ranperda inisiatif DPRD NTT tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, ditunda pembahasannya sambil menunggu proses konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani antara Pemprov NTT oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny A. Litelnoni, mewakili Gubernur Frans Lebu Raya dan dari pihak DPRD NTT oleh Ketua H. Anwar Pua Geno. Berita acara itu, ditetapkan dengan Keputusan DPRD NTT, nomor: 13/DPRD/2017, tanggal 12 Oktober 2017.

Persetujuan bersama itu ditetapkan setelah fraksi-fraksi di DPRD NTT menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga, dipimpin Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, turut dihadiri 40 orang anggota DPRD NTT dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT serta kelompok pakar dan tim ahli, di Aula Utama DPRD NTT, di Kupang, Kamis (12/10/2017).

Tiga Ranperda yang disetujui dan diserahkan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno kepada pihak pemerintah, diterima Wagub, Benny Litelnoni masing-masing, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTT tahun 2017 – 2037, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi NTT, dan Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda Provinsi NTT nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga : Pemkab TTS dan YBTS Kerja Sama Siapkan Petani Mandiri

Sembilan Fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat, fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai NasDem, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi Keadilan dan Persatuan dan fraksi Partai Golongan Karya, akhirnya menerima tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dari empat Ranperda yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT. Sedangkan perda inisitif DPRD tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, masih butuh konsultasi ke Kemendagri RI, di Jakarta.

Wakil Gubernur Benny Litelnoni dalam pidatonya di depan sidang dewan mengatakan, sangat memberikan apresiasi kepada pihak dewan yang telah berupaya dan bekerja keras mulai dari rapat komisi, rapat fraksi bersama Bapemperda hingga berakhirnya proses penetapan perda.

“Berbagai dinamika yang berkembang melalui rapat-rapat tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintah dalam mengusulkan ranperda pada waktu akan datang,” kata Benny.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak pemerintah yang telah bersama dewan bekerja menyelesaikan tiga Ranperda hingga pada penetapan persetujuan.

“Kerja keras ini, menjadi satu komitmen yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTT,” tandasnya.