KPK Didesak Ambil Alih Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara Yang Lama Mengendap

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah lama mengendap.

“Kami meminta agar sejumlah kasus korupsi di Kabupaten TTU dapat diambil alih KPK,” kata Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Garda) TTU, Paulus Bau Modok, Senin (24/10/2022).

Desakan ketua Garda TTU ini menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat bersama para kepala daerah di NTT yang berlangsung di Kupang, Rabu (19/10/ 2022) belum lama ini.

Kata Paulus, dalam Rapat Dengar Pendapat itu Wakil Ketua KPK menyebutkan bahwa salah satu daerah di Indonesia yang rawan terhadap praktik korupsi adalah NTT.

Akibatnya, NTT menjadi salah satu dari tiga provinsi termiskin di Indonesia.

“Sehingga kita mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus – kasus korupsi di TTU yang sudah lama mengendap baik di Kejaksaan Negeri TTU maupun di Kejaksaan Tinggi NTT”, lanjut Paulus.

Mengutip penyampaian Wakil Ketua KPK Alex Marwata bahwa tingkat korupsi di NTT paling tinggi, Paulus berharap KPK tidak hanya asal membuat pernyataan. Namun harus segera menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait beberapa kasus korupsi yang sudah lama mengendap di Kejaksaan.

Adapun kasus korupsi yang mengendap kata Paulus yakni, kasus korupsi dana DAK tahun 2011 senilai Rp.47,5 miliar yang sudah dilaporkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung ditindak.

Selain itu, kasus dugaan korupsi program Padat Karya Pangan (PKP) dan kasus korupsi pembangunan tiga ruas jalan di TTU dan TTS serta pembangunan sejumlah ruas jalan dalam kota Kefamenanu yang melibatkan kontraktor besar di TTU, Hironimus Taolin alias Hemus”, tegas Paulus.

Ia menyoroti, kasus korupsi yang melibatkan kontraktor besar di Kabupaten TTU terkesan sengaja didiamkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Hutama Wisnu.

“KPK harus bersikap, pasalnya kami sudah melaporkan kasus itu sampai Kejaksaan Tinggi dan sudah sampai tahap penyidikan tapi tidak berlanjut,” tandas Paulus.

Ia menduga ada mafia di Kejaksaan Tinggi sehingga terkesan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT) melindungi Hemus.

Dia mengungkapkan kasus tersebut harus diambil alih KPK karena kejaksaan dinilai tidak mampu dan tidak bisa diharapkan untuk membongkar kasus tersebut.

“Kajati NTT jelas – jelas tidak pro pada pemberantasan korupsi, hanya menggebu – gebu diproses awal saja”, katanya.

Lanjutnya, dengan didiamkannya kasus dugaan korupsi Hemus Taolin yang sudah naik status ke Penyidikan, akan menjadi sejarah buruk bagi proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di NTT, khususnya TTU.

“Didiamkannya kasus korupsi Hemus oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan menjadi legacy buruk dari Kejati bagi masyarakat NTT khususnya TTU. Masyarakat tidak akan mempercayai dan antipati kepada aparat penegak hukum terutama Kejati NTT”, pungkas Paulus.