Polres Belu Amankan 570 Liter BBM di Jalur Atapupu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Jajaran Polres Belu kembali berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis pertalite dan solar yang tidak mengantongi ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di KM 6 jalur Atapupu sekitar pukul 12.10 Wita.
Ratusan liter BBM yang diangkut menggunakan 1 unit mobil kijang pick up warna Hitam dengan No Polisi DH 8086 EG diamankan Kasat Intelkam dan Kasat Tahti Polres Belu di KM.6 jurusan Atapupu, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (31/8/2022).
Saat melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapati sebanyak 19 jirigen berukuran 35 liter yang menampung ratusan BBM jenis pertalite dan solar yang berjumlah sebanyak 570 liter.
Adapun dari total 570 literr BBM terdiri dari Pertalite sebanyak 13 jerigen ukuran 35 liter, per jirigen terisi 30 liter dengan total 390 liter dan solar 6 jerigen ukuran 35 liter, per jerigen terisi 30 liter dan total 180 liter.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, aparat Kepolisian juga mengamankan sopir kendaraan berinisial FFSL (34) warga dusun Fatukmetan, RT 001 / RW 001, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Menurut Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, BBM jenis Pertalite dan Solar tersebut didapat atau dibeli dari oknum yang kerap melakukan pengetapan di SPBU Sesekoe dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
“Pemilik BBM ini beli dari anak-anak yang biasa mengetap BBM di SPBU. Setelah mengetap di SPBU, BBM dari sepeda motor di pindahkan ke jerigen yang sebelumnya disiapkan. Setelah itu disimpan atau ditimbun di salah satu rumah penjual pertalite eceran yang berada sekitar 200 m dari SPBU,” ungkap dia.
Selain itu, sesuai hasil kesepakatan mereka setiap pengambilan BBM jenis pertalite 1 jerigen ukuran 35 Liter dihargai dengan Rp. 270 ribu sedangkan solar 1 jerigen ukuran 35 liter seharga Rp. 270 ribu.
Lebih lanjut dijelaskan, BBM dengan pemilik berinisial SA (52) diangkut dan kemudian dijual ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Aktivitas saudari SA ini sudah berlangsung lama yang mana alur dari giat tersebut yakni pihak kapal yang bersandar meminta bantuan kepadanya untuk membeli BBM sebagai bahan bakar kapal.
“Pelaku SA pemilik BBM diketahui masuk dalam Kelompok Nelayan desa Jenilu yang mana BBM jenis Solar diperuntukkan untuk kelompok nelayan akan tetapi pelaku menjual kembali ke kapal-kapal,” kata Yosep.
Dikatakan, kasus ini tentunya akan kita proses sesuai hukum, karena pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Terkait hal itu, Yosep menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste .
“Kita juga sudah membentuk tim yang bertugas melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU untuk mengawasi penjualan BBM dan kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM berulang kali, yang membuat resah masyarakat,” ujar Yosep.
Kapolres Belu juga menekankan kepada seluruh personil yang bertugas di wilayah perbatasan Belu agar lebih intensif lagi melaksanakan patroli. “Kalau kita hanya berdiam diri, maka praktek penyelundupan akan terus terjadi di tapal batas,” tandas Yosep.

