19 ASN di NTT Dilaporkan Karena Terlibat Politik Praktis

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di tiga kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Komisi ASN karena terlibat politik praktis.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/2/2018).

Menurut Jemris, 19 ASN yang diduga terlibat politik praktis tersebut berasal dari tiga kabupaten, yakni Sumba Timur, Sikka dan Kabupaten Manggarai.

“Mereka terlibat politik praktis dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Bahkan diantaranya ada juga yang pejabat,” kata Jemris.

Dia mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan laporan tersebut ke Komisi ASN karena diduga melakukan aktivitas yang berpihak pada bakal calon tertentu.

“Rekomendasi juga sudah dikirim oleh Panwas Sumba Timur, Sikka, dan Manggarai ke Komisi ASN. Rekomendasi yang sama juga diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Jemris.