IJTI dan AJI Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis di Purwokerto
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah wartawan media eletronik dan cetak menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan Satpol PP saat tengah meliput pembubaran paksa aksi demo masa di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Senin (9/10/2017) malam.
Dalam peristiwa tersebut, wartawan Metro TV, Darbe Tyas mengalami luka memar setelah sempat dipukuli dan diinjak oleh aparat. Darbe Tyas yang saat itu berada dilokasi agak jauh dengan pengunjuk rasa tiba-tiba didatangi dan diseret oleh puluhan petugas ke halaman Setda, kemudian dipukuli di lokasi tersebut hingga terjatuh.
Ketua Umum IJTI Pusat, Yadi Hendriana sampaikan ini melalui keterangan tertulis yang diterima media ini di Kupang, Rabu (11/10/2017). Menurut Yadi, bukan itu saja, petugas juga sempat menginjak-injak tubuh Derbe.
“Petugas baru meninggalkan korbannya, setelah Darbe tidak berdaya dan menghapus seluruh rekaman gambar dalam kameranya. Tidak hanya Darbe Tyas, wartawan cetak dari Suara Merdeka Agus Wahyudi, Dian Aprilia, Satelit Pos Auliya Hakim dan Radar Banyumas Wahyu juga turut menjadi korban kekerasan aparat,” katanya.
Dia menyayangkan, aksi brutal aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya selalu saja terulang. Banyak anggota polisi yang sepertinya tidak paham bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
“Tidak hanya itu, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat menunjukan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat antara institusi kepolisian dengan Dewan Pers agar polisi melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya tidak terimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Untuk itu, atas peristiwa kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis oleh aparat kepolisian di Banyumas, IJTI mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Purwokerto, Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya juga menuntut pelaku kekerasan diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas bertangungjawab penuh atas insiden kekerasan yan menimpa para jurnalis di Purwokerto. Selanjutnya, meminta pihak Setwilda Banyumas untuk bertanggungjawab atas tindakan kekerasan tersebut, karena peristiwa itu terjadi di Lingkungan Pemda Banyumas,” tandasnya.
Ketua IJTI Pengurus Daerah (Pengda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Fabianus Benge menyatakan keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang dialami sesama rekan jurnalis di Jawa Tengah tersebut. Karena itu, dia menegaskan, persoalan tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk proses penyelesaiannya.
“Pihak kepolisian harus adil dan transparan dalam mengusut persoalan ini dan pelaku harus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Eben, demikian Febianus Benge biasa disapa.
Eben berharap, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di Purwokerto tidak terjadi di NTT. Aparat tidak seharusnya menunjukkan arogansinya ketika menangani persoalan yang bersentuhan dengan masyarakat, tetapi justru perlu menunjukkan wibawa sebagai penegak hukum di negeri ini.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Alex Dimoe mengatakan pihaknya mengecam tindakan represif aparat Kepolisian dan Satpol PP kepada jurnalis dan massa aksi. Dia menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers.
AJI mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas mengusut dan menindak tegas personel yang melakukan tindakan kekerasan terhadap massa dan wartawan.
Pihaknya juga mendesak Kapolres untuk segera membebaskan jurnalis kampus dan peserta aksi yang ditahan.
“Unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu pemerintah harus menjunjung tinggi dan melindungi setiap bentuk ekspresi kebebasan berpendapat,” tandas Alex.