Dispendukcapil Kota Kupang Ajukan 30 Ribu Blangko e-KTP Tambahan Ke Kemendagri

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang telah mengusulkan penambahan Blangko e-KTP sebanyak 30 ribu keping.

Usulan tersebut diajukan kepada pemerintah Provinsi NTT, yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri).

Demikian dikatakan Kadispendukcapil Kota Kupang, David Marts Mangi kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jumat (29/9/2017).

Mangi mengatakan, usulan ini penambahan Blangko e-KTP, merupakan usulan kedua setelah usulan pertama ditolak Kemendagri. Menurutnya usulan pertama ditolak oleh pihak Kemendagri, karena data pencetakan e-KTP pada Disepndukcapil Kota Kupang tidak terbaca oleh pihak Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri menolak pengajuan tambahan.

Baca juga : KPK Harus Tetapkan Tersangka Baru Terhadap Setya Novanto

“Dengan tidak terbacanya data pentekan e-KTP di Kota Kupang, Pihak Kemendagri beranggapan bahwa blangko e-KTP masih tersedia di Kota Kupang, sehingga mereka menolak pengajuan tambahan,” Kata Mangi.

Akibat penolakan tersebut, Kata Mangi, dalam pengajuan ulang blangko e-KTP, pihaknya menyertakan foto rekapan pencetakan KTP dari Januari hingga Agustus, 2017. Bahkan pihaknya juga kembali menyertakan foto rekapan untuk bulan Desember 2016.

Mangi menambahkan, pengajuan blangko e-KTP sebanyak 30 ribu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kupang, karena hingga saat ini masih terdapat sebanyak 19 ribu warga Kota Kupang yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum belum mendapatkannya. Selain pengajuan itu sebagai cadangan untuk persiapan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.