KPK Harus Tetapkan Tersangka Baru Terhadap Setya Novanto
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menetapkan status tersangka baru disertai penahanan terhadap Setya Novanto sekiranya putusan Hakim Praperdilan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan membatalkan status tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, penetapan status tersangka baru terhadap Novanto segera setelah Putusan Praperadilan dibacakan adalah sah. Dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktekan penyidik polisi dan/atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang mememangkan pemohon/tersangka.
Petrus menyatakan, selain status tersangka baru untuk pasal korupsi penyalahgunaan wewenang, juga KPK sebaiknya menyiapkan status tersangka bagi Novanto. Karena diduga sebagai pemberi suap dan/atau penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP disamping sebagai pelaku turut serta dalam kasus mega proyek tersebut. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan/atau 3 UU 30 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diuji melalui Praperadilan.
Baca juga : TPDI Kecam Anggota Polres Manggarai yang Melakukan Penembakan Terhadap Hilarius Wolo
“Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan perannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar. Karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara,” kata Petrus.
Lebih lanjut advokat Peradi ini menyampaikan, seandainya dalam upaya hukum, hakim mengabulkan praperadilan Novanto sehingga status tersangkanya menjadi batal, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru. Pasal sangkaan bisa yang sama atau dengan pasal sangkaan baru sebagai pemberi suap atau penerima suap atau tindak pidana pencucian uang disertai dengan penahanan.
Petrus mengungkapkan, sejarah perjalanan praperadilan, tidak memberikan jaminan terhadap sebuah putusan praperadilan berakhir secara permanen, final dan mengikat. Bahkan sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit. Dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka tersebut untuk serta merta dimasukan ke dalam sel rutan.