Perda Belum Direvisi, Belum Ada Perubahan Sistim Pengelolaan Parkiran di Tahun 2018
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas perhubungan Kota Kupang, Yorgerens Leka mengatakan pemerintah Kota Berencana merubah sistim pengelolaan parkiran di Kota Kupang, yang rencananya pengelolaan tersebut diambil alih oleh pemerintah Kota Kupang, untuk meningkatkan PAD, akan tetapi rencana tersebut belum dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, karena pemerintah belum merevisi Perda tahun 2011 terkait pengaturan pengelolaan parkiran.
“Memang sudah ada rencana dari pemerintah Kota Kupang untuk mengambil alih pengelolaan parkiran, dari pihak ketiga, tapi rencana belum bisa dilakukan karena belum dilakukan revisi perda tahun 2011 tentang pengelolaan parkiran.” Kata Yogerens Leka kepada wartawan di rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis (28/9/2017).
Leka mengatakan, dalam sidang APBD murni tahun 2017 lalu, serta sidang I, revisi perda tersebut sudah diajukan, akan pengajuan revisi perda tersebut belum dibahas bersama DPRD sehingga rencana pengambilalihan parkiran belum bisa dilakukan.
Menurutnya, selama pengelolaan parkiran diberikan kepada pihak ketiga dengan sistim penyetoran yang dilakukan oleh pihak Ketiga. Sistim tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun dan berjalan dengan baik, namun pemerintah berencanan mengambil alih pengelolaan karena sesuia penghitungan tersendiri, PAD dari pengelolaan oleh pihak Ketiga tidak sesuai harapan.
“Akan tetapi penataan parkiran untuk tahun depan masih menggunakan pola yang sama,” ujarnya.
Kepada Dinas mengatakan, karena belum diakomodir pada perubahan anggaan kemarin, pihaknya baru akan mengusulkan Perda tersebut pada perubahan anggaran murni pada tahun 2018 yang akan datang.
Ia berharap, apabila pada perubahan anggaran murni dipersiapkan untuk penyelenggaran parkir pada tahun depan, maka pihaknya akan mengajak semua elemen duduk bersama menyusun pola pelaksanaanya.

