Miris! Ratusan Siswa SMAN 3 Amabi Oefeto Terancam Putus Sekolah
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 127 siswa SMA Negeri 3 Amabi Oefeto, di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang terancam putus sekolah, pascakeputusan Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup sekolah tersebut.
Hal ini terungkap ketika ratusan orangtua siswa mendatangi gedung DPRD NTT, Kamis (7/8/2017) untuk mengadu terkait nasib anak- anak mereka yang terancam putus sekolah pascapenutupan sekolah dimaksud oleh pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT.
Aksi massa orangtua siswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan ini diterima oleh sejumlah anggota DPRD NTT dan berdialog di ruang rapat Kelimutu. Nampak hadir Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT, Wisnton Rondo, Kristin Samiyati Pati, Jhon Elphy Parera, Maximilianus Adipati Pari dan Ampere Seke Selan.
Ketua Panitia Pembangunan Sekolah SMAN 3 Amabi Oefeto, Imanuel Sina pada kesempatan itu mengatakan, keputusan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk menutup sekolah yang dibangun atas dasar kebutuhan dan aspirasi masyarakat tersebut akan berdampak pada hilangnya impian masa depan dan nasib ratusan siswa yang terancam putus sekolah.
“Pihak dinas beralasan sekolah ini ditutup karena tidak memenuhi syarat studi kelayakan yang dilakukan, namun sesungguhnya hal itu sama sekali tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Imanuel, dasar pembangunan sekolah tersebut karena hingga saat ini belum ada sekolah SMA di wilayah barat Kecamatan Amabi Oefeto Timur yang melingkupi 6 (enam) desa. Sehingga anak- anak harus menempuh puluhan kilometer jika ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah atas.
“Atas pertimbangan dan kebutuhan ini maka masyarakat bersepakat untuk membuka sekolah SMAN 3, dengan maksud memudahkan siswa untuk mendapatkan hak pendidikan, selain itu untuk mendekatkan pelayanan di bidang pendidkan,” ujarnya.
Baca juga : Bangunan SMKN 1 Amarasi Barat Porak-Poranda Diterjang Angin Kencang

Imanuel mengatakan, pihak sekolah telah melakukan uji coba membuka pendaftaran, dan awalnya sebanyak 145 siswa mendaftar, namun yang mendaftar ulang sebanyak 127 siswa. Oleh karena pihak dinas pendidikan belum mengeluarkan izin operasional, maka pihak sekolah meminta untuk dikeluarkan izin sekolah filial agar anak- anak dapat bersekolah, tetapi pihak dinas justeru mengeluarkan surat keputusan untuk menutupnya.
“Kami hanya minta kepada dinas supaya kalau bisa agar mengeluarkan izin filial, karena aturannya bahwa sebelum ada izin operasional berarti sebagai sekolah baru berhak berlindung pada salah satu sekolah induk,” katanya.
Dia menambahkan, aspirasi masyarakat dengan swadaya membangun sekolah tersebut karena selama ini kebanyakan anak- anak di daerah itu harus menempuh jarak 10 hingga lebih dari 20 kilometer berjalan kaki untuk bersekolah. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah para siswa harus berangkat sekolah dari pukul 01.00 Wita (dini hari) dan baru kembali tiba di rumah pada pukul 22.00 Wita (jam 10 malam).
“Kasihan anak- anak perempuan kami harus jalan masuk keluar hutan, gelap gulita di malam hari. Karena itu, masyarakat berinisiatif untuk membuka sekolah baru ini, agar memudahkan mereka. Sehingga jika pemerintah menutup sekolah ini, maka dipastikan anak- anak kami akan putus sekolah,” tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, semestinya pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, karena membuka sekolah, memberikan pendidikan yang layak bagi anak bangsa bukan merupakan suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Tetapi justeru merupakan merupakan hak asasi manusia.
“Kami justeru harus berterima kasih kepada masyarakat yang sangat mulia hatinya dan dengan tulus ikhlas membangun sekolah karena peduli dengan anak- anak kita yang harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk bersekolah, dan juga anak- anak yang putus sekolah ditengah jalan,” katanya.
Menurut Winston, kemelut yang terjadi sebetulnya hanyalah persoalan administrasi, urusan pemenuhan prosedur- prosedur pendirian sekolah saja dan bukan persoalan yang bersifat substansif. Karena itu, DPRD melalui Komisi V akan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasannya.
“Bila perlu, DPRD bersama dinas pendidikan akan turun langsung ke lokasi, jumpa dengan masyarakat untuk melihat langsung situasinya, untuk kemudian dicarikan jalan keluar terkait persoalan dimaksud,” ujarnya.

