Fakta Lain Bagi Penyidik dan JPU Terhadap Status Bupati Mabar dalam Kasus Lando-Noa

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Salestinus bahwa ada sejumlah fakta lain yang diungkap penyidik dan penuntut umum dalam persidangan kasus Jalan Lando-Noa, di kecmatana Macang Pacar, kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT.

Diantaranya, peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar yang diabaikan oleh Bupati Agustinus Ch. Dula. Padahal BPBD memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kondisi darurat dan tingkatan bencana alam serta perlu tidaknya tindakan tanggap darurat bila benar ada bencana alam.

Sikap mengabaikan peran BPBD oleh Bupati Dula, jelas semakin memperkuat hasil penyidikan Polisi dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memberi keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa sebuah Tindak Pidana Korupsi benar-benar telah terjadi dan siapa saja pelaku yang sesungguhnya akan ditentukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Agus Tama dan Vincent Tunggal dan seterusnya.

Adanya protes dari masyarakat hinga Bupati Dula dicaci maki karena Pemda Mabar dianggap tidak cukup melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap Jalan Lando-Noa yang rusak parah akibat hujan. Tidak cukup alasan untuk membenarkan bahwa sebuah bencana alam di Lando-Noa telah terjadi dan Bupati Dula merasa cukup dengan mengeluarkan disposisi untuk mengubah sebuah kerusakan karena kelalaian manusia menjadi Bencana Alam.

Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara disposisi bencana alam dan mekanisme penunjukan langsung dari Bupati Dula kepada CV. Sinar Lembor Indah untuk perbaikan kerusakan Jalan Lando-Noa dengan aggaran Rp. 4 miliar dari sebuah kerusakan jalan karena faktor Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan sebelumnya.

Baca juga : Tujuh Fakta Baru Persidangan Lando-Noa Menentukan Nasib Bupati Dula Sebagi Tersangka

Tidak adanya keterlibatan pihak BPBD Mabar dalam menentukan status darurat dan tingkatannya. Termasuk tidak adanya Rekomendasi dari BPBD terkait adanya bencana alam Lando-Noa sebagai dasar bagi Bupati Dula untuk mengeluarkan Keputusan Bupati yang berisi penetapan tentang status dan tingkatan bencana alam di Lando-Noa menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penganggulangan Bencana (bukan disposisi) serta tidak adanya kegiatan Tanggap Darurat oleh BPBD Mabar di Jalan Lando-Noa, membuktikan bahwa peristiwa kerusakan Jalan Lando-Noa tidak termasuk dalam kualifikasi Bencana Alam, melainkan kerusakan karena kejadian biasa akibat kelalaian atau kesengajaan manusia karena KKN sehingga menyebabkan pekerjaan pengaspalan jalan tidak memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan.

Yang mengejutkan adalah keterangan Bupati Agustinus Ch. Dula dalam sebuah wawancara dengan media Online yaitu, Bupati mengaku bahwa disposisinya tentang Bencana Alam Lando-Noa dikeluarkan agar pekerjaan proyek Lando-Noa bisa dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung, karena Bupati sudah mendapat protes dari masyarakat baik melalaui DPRD, SMS, maupun telpon langsung kepadanya.

Dengan kata lain pekerjaan Jalan Lando-Noa yang menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, hanya karena Bupati Dula tidak tahan diprotes dan dicaci maki oleh masyarakat pengguna Jalan Lando-Noa, lantas menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagai jalan pintas dengan kemasan Bencana Alam yang diduga fiktif.

Dengan demikian maka sesuuai dengan ketentuan Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita hubungkan dengan pernyataan Kajari Mabar, Subekhan bahwa akan ada tersangka baru setelah Terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal diperiksa, maka Tersangka baru dimaksud nampak jelas mengarah kepada Bupati Agustinus Ch. Dula sebagai orang yang mengeluarkan disposisi, karena nomenklatur UU bukanlah disposisi tetapi Penetapan Status Darurat dan Tingkatan Bencana Alam berdasarkan Rekomendasi BPBD Kabupaten Manggarai Barat, bukan hasil kajian staf Bupati,” tutupnya.