Pengusaha Diminta Berperan Dalam Masalah Ketenagakerjaan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Masalah Ketanagakerjaan harus menjadi perhatian semua pihak, terutama terjadinya masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Gaji dibawah UMP/UMK, kecelakaan kerja, Masalah wajib lapor ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja, perdagangan orang, masalah perusahan Outsourcing (Ahli Daya), tidak adanya kontrak kerja dalam satu hubungan kerja serta masih banyaknya perusahan yang belum membuat peraturan perusahan/perjanjian kerja sama.
Untuk itu, Para Pengusaha dituntut untuk berperan aktif menanggapi dan menyelesaikannya pada tingkat Bipartit antara pengusaha dan Pekerja, disamping tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal tersebut disampikan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore melalui Asisten satu Bidang Pemerintahan, Yos Rara Beka, dalam acara Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang ketenagakerjaan Tahun 2017, di Hotel Ima, Kupang, Rabu, (6/9/2017).
Jeriko mengatakan, dimensi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai keterkaitan dalam tiga kepentingan. Tiga kepentingan tersebut meliputi kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah yang memerlukan pengaturan menyeluruh dan komprehensif.
“Antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing, perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial,” sebutnya.
Lebih jauh, Jeriko mengatakan, sosislisasi yang diselenggarakan tersebut merupakan forum bermartabat sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap aturan pelaksanaan undang-undang no 13, tentang ketenagakerjaan, yang dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pengusaha/buruh.
“Saya memberikan aresiasi dan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sehingga kita semua bisa menyamakan persesi demi tercapainya ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha menuju stabilitas ekonomi yang kita harapkan,” Ucapnya.
Jeriko berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan pencerahan akan pentingnya peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan sehingga dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi di perusahan.
Baca juga : NTT Harapkan Kunjungan Wisatawan Tiongkok
“Sehingga dapat tercipta kejelasan hak hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam satu iklim kerja yang harmonis dan kondusif,” Harap Jerko.
Jeriko juga berharap, agar semua pihak dapat menyadari fungsi dan perannya masing-masing dan sedapat mungkin tetap saling mendukung satu sama lain, agar Kondsi usaha tetap nyaman, kondusif dan berkembang serta kelangsungan usaha terus maju, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pengusaha, tenaga kerja secara khusus, dan masyarakat pada umumnya.
Sementara Kepala Nakertrans Kota Kupang, Gosa Yohanes mengatakan, bahwa dengan berbagai regulasi yang ada, tentang ketenagakerjaan, kedepannnya, pihaknya akan lebih fokus menciptakan kebersamaan antara pengusaha dan tenaga kerja.
“Saya berkonsisten untuk sering turun ke lapangan, dalam kaitannnya dengan perlindungan ketenagakerjaan. Akan lebih bagus kita bertemu di lapangan melihat kondisi yang ada lalu sama-sama berdiskusi mencari jalan keluarnya,” sebutnya.
Gosa menjelaskan, Hal yang paling pokok dalam hubungan industrial adalah keharmonisan antara pengusaha dan tenaga kerja serta pemerintah.
Gosa mengatakan, untuk mencegah perselisihan antara Pengusaha dan tenaga kerja, pihaknya dengan pemimpin daerah yang baru berkonsisten agar dibentuk lembaga kerja sama.
Lembaga kerja sama tersebut, lanjut Gosa, diharapkan bisa dapat mendiskusikan berbagai persoalan terutama menyangkut hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja, sehingga segala persoalan dapat segera diatasi tanpa harus meneruskannnya ke pengadilan industri.
Oleh karena itu, Tambah Gosa, para pengusaha yang belum membentuk lembaga tersebut, segera dibentuk kemudian menyampaikannnya kepada Dinas Nakertrans untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga kita harapkan, ini menjai filter batin kita, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja, untuk bisa menyelesaikan persoalan, dan dapat menyenangkan semua pihak,” demikian Gosa.