Anggota DPRD NTT Noviyanto Polisikan Balik Umbu Dandar

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Noviyanto Umbu Pati Lende melaporkan balik Daniel Umbu Dandar ke Polda NTT atas dugaan penipuan/ penggelapan mobil.

Daniel Umbu Dandar yang juga Ketua DPC PAN Kabupaten Sumba Barat itu, sebelumnya juga sudah melaporkan Noviyanto Umbu Pati Lende dengan tuduhan menggelapkan sebuah mobil Toyota Fortuner.

Noviyanto melalui kuasa hukumnya, Ali Antonius mengatakan, kliennya Noviyanto, merupakan korban penipuan dari Umbu Dandar. Mobil yang dilaporkan sebagai penggelapan merupakan barang yang dibeli dari terlapor.

“Kami melaporkan Daniel Umbu Dandar, Sabtu (5/8/2017) atas perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebuah mobil seperti yang dituduhkan terlapor kepada klien kami,” kata Ali yang didampingi asistennya Kris Nanta.

Ali menjelaskan, Daniel Umbu Dandar menawarkan kepada kliennya untuk membeli mobil tersebut. Awalnya, Noviyanto keberatan karena tidak membutuhkan mobil. Namun akhirnya bersedia membeli mobil tersebut karena terlapor juga memiliki hubungan kekerabatan dengan kliennya.

“Transaksi awal sebanyak Rp 50 juta via rekening BNI, serta beberapa transaksi pada rekening bank yang berbeda dengan nominal puluhan juta hingga mobil itu telah lunas. Namun terlapor tidak ada itikad baik atas perjanjian lisan dengan kliennya,” ujarnya.

Baca juga : Balon Wagub NTT Novianto Mengaku Difitnah Umbu Dandar

Selain itu, lanjut Ali, terlapor juga pernah mengutus adiknya ke Kupang untuk mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Sumba tanpa sepengetahuan kliennya.

“Mereka bilang penggelapan padahal mobil itu tidak dalam penguasaan klien kami. Mobil itu sementara dalam pengamanan di Polres Kupang karena hendak dibawa ke Sumba tanpa sepengetahuan klien kami,” tandas Ali.

Noviyanto yang saat ini digadang- gadang maju sebagai bakal calon gubernur NTT ini mengatakan, dirinya sebagai korban penipuan dan penggelapan, bahkan pemfitnahan. Karena itu, dirinya menghendaki agar kasus ini diproses hukum.

“Saya menghargai terlapor sebagai keluarga dan awalnya saya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun pada Sabtu (29/7) lalu, terlapor melayangkan laporan terhadap saya, maka saya pun akan melayani dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Noviyanto.

Kuasa hukum Daniel Umbu Dandar, Amos Lafu saat dikonfirmasi terkait laporan balik yang dilakukan oleh pihak Nobiyanto mengatakan, pihaknya sangat menghargai jalur hukum yang ditempuh oleh Noviyanto bersama kuasa hukumnya.

“Kita sangat hargai itu, tapi pada proses hukum nanti yang akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Amos, seraya menegaskan, bahwa mobil tersebut sampai saat ini juga pembayarannya belum dilunasi oleh Noviyanto.

Oleh karena itu, Amos mempertanyakan bagaimana bisa Noviyanto yang belum melunasi harga mobil tersebut, melaporkan balim kliennya yang seolah- olah melakukan penipuan dan penggelapan. Namun, dia juga mengganggap, laporan tersebut juga ada baiknya agar terungkap jelas siapa yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini.