Jangan Dendam Politik Kades Berhentikan Perangkat Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Masalah pemberhantian perangkat Desa yang terjadi di beberapa Desa dalam Kabupaten Belu yang dilakukan oleh Kepala Desa mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Belu.

Theodorua F. Tefa salah satu Anggota Dewan mengatakan, pengaduan warga dari beberapa Desa sejak pekan lalu ke gedung Dewan tentang masalah yang sama yakni diberhentikan dari perangkat Desa oleh Kepala Desanya.

Dituturkan, kemarin pengaduan dari warga Bakustulama. Tadi siang pengaduan dari Vinsen Hugo Atok dan Maternus Kehi warga Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat terkait hal serupa, mereka dua bersama empat warga lain diberhentikan dari perangkat Desa oleh Kades.

“Warga mengadu masalah yang sama, mereka diberhentikan dari perangkat desa oleh Kades. Tadi dari desa Fatulotu juga sudah masukan surat pengaduannya,” ujar Theo usai menerima pengaduan warga Desa Fatulotu, Kamis (27/7/2017).

Baca juga : 31 Mahasiswa Unmuh Kupang Praktek KKN di Perbatasan Belu

Theoe menjelaskan bahwa, Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan setiap perangkat Desa sesuai surat keputusan dan perangkat Desa sesuai aturan yang ada dalam peraturan daerah.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memegang SK fisik. Tapi tadi pengaduan dua warga Fatulotu, mereka mengaku diberhentikan dari kaur pemerintah dan pamong adat tidak pegang SK fisik, hanya dibacakan dari layar laptop oleh operator Desa,” terang Theo.

Masih menurut dia, pemberhentian setiap perangkat Desa oleh Kades harus ada alasan urgen. Namun, sebelum mengambil putusan Kades harus melakukan koordinasi dengan Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati untuk memperoleh rekomendasi.

“Pemberhentian harus ada alasan urgen. Jangan karena dendam politik Kades berhentikan mereka. Tadi sudah diundang nanti sama-sama dengan Desa Bakustulama rapat klarifikasi di tanggal 2 Agustus mendatang,” akhir Theo.