Bukannya Belajar, Dua Siwa Ini Malah Curi Motor

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Seharusnya belajar merupakan tugas pokok seorang siswa, karena melalui belajar dapat menciptakan generasi muda yang cerdas. Bukannya belajar, dua orang siswa SMK Negeri V Kupang justru melakukan tindakan kriminal yakni mencuri sepeda motor.

Akibatnya, kedua pelajar ini pun kini harus berurusan dengan aparat kepolisian atau pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, AKBP Jules Abast mengatakan, para pelaku sudah diidentifikasi yakni RS (16) dan SH (16) pelajar kelas dua SMK Negeri V Kupang. Kedua tersangka merupakan teman sekelas di sekolah tersebut.

“Kedua pelaku ini melakukan pencurian di halaman depan rumah korban, Martinus Pedadi yang beralamat di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang dan saat itu sepeda motor korban ini dalam keadaan tidak terkunci,” ungkapnya kepada wartawan di Kupang, Selasa (7/3/2017).

Jules menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah dua saudara korban yakni Elen dan Tedi Pedadi menangkap kedua pelaku saat melintasi jalan di depan Toko Glory, Oepura dan melaporkan ke Polda NTT. Kedua saudara korban sebagai saksi.

“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio, sedangkan sepeda motor yang dicuri adalah sepeda motor jenis Honda Beat, berwarna putih bis hijau dengan nomor Polisi DH 4731 HG,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pantauan di seputaran Kota Kupang, mulai dari Tode Kisar, Liliba, dan di Jalur 40.

Baca : Main Judi , Polisi Ciduk Lima Oknum Pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang

Jules menyampaikan, pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita akan melakukan pengembangan apakah kedua pelaku adalah sindikat curanmor atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah itu akan dilakukan penahanan. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 4e.

“Jika dilakukan penahanan anak di bawah umur, maka pelaku akan dititipkan ke Lapas Anak karena di Polda tidak ada tahanan untuk anak di bawah umur,” terang Jules.

Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri V Kupang, Alex Giri saat dihubungi mengaku, pihaknya belum mengetahui jika kedua siswa di sekolah yang dipimpinnya itu, terlibat dalam kasus curanmor. “Kita tidak tau sama sekali. Sekolah tidak tau,” ujarnya.

Alex menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh kedua anak didiknya sangat disayangkan. Pasalnya, selama berada di sekolah, selalu diterapkan dan diajarkan terkait etika dan budi pekerti.

Ketika ditanya apakah sekolah akan memberikan sanksi terhadap kedua siswa dimaksud, Alex menyampaikan, belum bisa memberikan sanksi karena harus menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Meski begitu, dia mengatakan akan mencari informasi tentang dua siswa tersebut dan setelah itu akan memanggil kedua orang tua. “Kita belum tau apakah benar anak kami melakukan curanmor. Kami menunggu proses hukum yang pasti,” tandas Alex.