Baru Dibentuk, Tim Saber Pungli Pemda TTU Ungkap Pungli Sertifikat Tanah di Enam Desa
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemeritah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (TTU) yang baru saja dibentuk, langsung beraksi dan berhasil mengungkap praktek pungli terhadap penerbitan sertifikat tanah di enam desa di daerah itu.
Hal ini disampaikan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez kepada wartawan, Sabtu (14/01/2017) usai mengikuti dialog interaktif di sebuah stasiun radio pemerintah di Kota Kupang.
Raymundus Sau Fernandez yang biasa disapa Ray Fernandez mengatakan, Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Saber Pungli baru diterbitkan pada Jumat 13 Janjari 2017 oleh Bupati TTU. Tim yang dibentuk tersebut terdiri dari barbagai unsur dan komponen yang ada di TTU.
“Baru kemarin saya terbitkan SK pembentukan Tim Saber Pungli ini, dan hari ini saya sudah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian ternyata di enam desa di Kecamatan Biboki Anleu ada pungli untuk penerbitan sertifikat tanah,” katanya.
Karena itu, menurut Ray Fernandes, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk ditindaklanjuti agar persoalan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat di daerah itu.
“Yang pertama tentu uang rakyat ini dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk penerbitan sertifikat tanah sekarang ini tidak membutuhkan biaya yang mahal,” katanya.
Baca : Ada Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah di Enam Desa Kabupaten TTU
Bupati TTU dua periode ini menjelaskan, bahwa penegasan dari pihak kementerian terkait ketika penyerahan sertifikat di Kabupaten Belu beberapa waktu lalu, bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah paling tinggi sebesar Rp 50.000 ribu.
“Sedangkan pungutan liar yang dilaporkan ternyata jauh diatas biaya sesungguhnya yaitu nilai paling kecil yang dipungut sebesar dua ratus ribu rupiah, sehingga pungutan seperti ini otomatis menyalahi prosedur,” jelasnya.
Terkait oknum pelaku pungli, dia mengaku, belum mendapatkan laporan resmi, apakah pelaku berasal dari instansi terkait yakni Badan Pertanahan maupun aparat desa dari enam desa yang ditemukan adanya praktek pungli dimaksud.
Meski demikian, Ray Fernandez menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap para pelaku praktek pungli tersebut. Jika pelaku adalah aparatur negara maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara aturan ada tingkatan-tingkatan yang mesti dilakukan seperti memberi peringatan, kalau memang orangnya belum melakukan tindak kejahatan, tetapi jika telah melakukannya maka sanksinya harus lebih tinggi dari itu supaya menimbulkan efek jera bagi yang lainnya sehingga tidak melakukan pungli,” tegasnya.
Ray Fernandez menambahkan, sesuai informasi yang diterimanya, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian di daerah itu. Mengenai jumlah pelaku, dia mengaku, belum nenerima rincian terkait hal dimaksud.