Rumah Sakit Atambua Klarifikasi berita Terlantarkan Pasien asal Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, Svd Atambua melakukan klarifikasi terkait pemberitaan menelantarkan pasien asal Kabupaten Malaka.

Plt Direktur RS Atambua, Dokter Theodorus Lusianus Mau Bere menyampaikan, kronologi pasien bayi dari nyonya Yuliana Bete warga Tunabesi, Kabupaten Malaka yang melahirkan spontan di rumah dibantu dukun kampung pada tanggal 23 April 2024 lalu.

Dikarenakan kondisi berat badan bayi yang lahir hanya 1000 gram dan kondisi kesehatan ibunya pasca melahirkan keluarga melakukan rujuk ke Rumah Sakit pada tanggal 24 April. Dari perawat langsung memberikan konseling. Kemudian informasikan ke saudara Marten un Taenono tentang kondisi bayi dan peraturan di ruang perina. Bayi baru lahir diberikan tenggang waktu 3×24 jam untuk mengurus jaminan BPJS kesehatan.

“Itu sesuai aturan BPJS bukan dari pihak Rumah Sakit dan sudah disampaikan ke saudara Marten paman dari bayi. Tanggal 29 keluarga tanya kondisi bayi dan sudah lebih dari 3×24 jam masa tenggang yang diberikan dan itu aturan dari BPJS,” ujar dia dalam konferensi pers yang dihadiri Kadis Kesehatan Belu di lantai RS Atambua, Minggu (5/5/2024) sore.

Dijelaskan, keluarga diminta untuk tetap mengurus, tapi masih tetap memberikan keterangan ayah dari bayi melarikan diri tidak ada yang bertanggung jawab terhadap bayinya. Karena sudah lewati deadline waktu, rumah sakit coba berdiskusi dengan pihak BPJS dan di tanggal 2 Mei ada kartu BPJS yang diterbitkan.

“Tapi sudah melewati deadline dan keluarga paksa memulangkan bayinya, tapi kita tidak kembalikan bayinya karena itu sangat beresiko. Kita fokus bayinya yang kondisi berat badan hanya 1000 gram. Jadi kita bukan utamakan adminstrasi, kita tidak tahan bayi tapi demi keselamatannya,” terang dia.

Lanjut Dokter Theo, kondisi bayi beresiko kematiannya besar baru belajar bernafas, minum sehingga dirawat di ruang perina berbeda kalau bayinya normal. Saat rawat di ICU itu perawat koordinasi terputus dan sudah melewati batas waktu karena aplikasi pembuatan klaim sudah ditutup, jadi bukan Rumah Sakit tidak merawat pasiennya.

“Pasca tiga hari dirawat tidak mengurus administrasi maka status bayinya pasien umum yang dirawat selama 10 hari dan biaya administrasi sebesar Rp. 33 juta,” ungkap dia.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Belu Ansilla Mutty menjelaskan, Dinas sebagai pembina RSUD bagian administrasi menggelar konferensi pers terkait berita Rumah Sakit Atambua tidak gunakan BPJS dan terlantarkan pasien itu tidak benar.

Dikatakan, ibunya dilayani dengan baik sudah sembuh dan tidak bayar, tetapi pada bayinya sudah dilakukan penanganan dengan baik oleh medis di ruangan Perina melayani terhadap bayi-bayi yang bermasalah. Perina kita dianggap sangat cukup baik , penanganan kami tangani dengan begitu maksimal.

“Kami tidak terlantarkan pasiennya, kami rawat pasien dan keluarga kita beritahu untuk urus administrasi selama 3×24 jam, tapi setelah tiga hari tidak mengurusnya dan sudah lebih waktunya aplikasi terkunci dan kita tidak bisa mengurus atau proses. Jadi, Rumah Sakit tidak mengizinkan bayinya kembali karena kondisi kesehatan dan tidak utamakan administrasi tapi keselamatan bayinya,” kata dia.