Ada Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah di Enam Desa Kabupaten TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa tidak boleh ada pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah disampaikan secara berulang – ulang dalam sambutannya, usai menyerahkan sertifikat tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertempat di lapangan Silawan desa perbatasan Tasifeto Timur kabupaten Belu, Rabu (28/12/2016).
“Hati – hati, tidak boleh ada pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Jika saya dengar, saya tidak main – main. Saya tegaskan sekali lagi tidak boleh ada pungli terhadap masyarakat! Untuk setiap BPN di kabupaten masing – masing, layani masyarakat dengan baik”, tegas presiden Jokowi dalam sambutannya, mengingatkan seluruh pimpinan kantor BPN yang hadir saat itu.
Meskipun penegasan itu disampaikan secara berulang kali namun sepulangnya Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, pungutan liarpun mulai beraksi.
Seorang tokoh masyarakat di kecamatan Biboki Anleu, Yoakim Ulu Manehat menyayangkan aksi pungutan liar yang terus berjalan. Kepada media ini, Kamis siang (12/01/2017) Yoakim mengaku masyarakat merasa ditipu oleh pihak pemerintah daerah dan desa setempat. Lantaran pungutan yang bersifat liar itu sangat bertolak belakang dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam acara pembagian sertifikat tanah secara gratis di kabupaten Belu belum lama ini.
Baca : Jokowi Tegaskan Jangan Ada Pungli di PLBN Mota’ain
“Kami ini bingung, Bapak Presiden Jokowi omong lain, oknum pemerintah di sini buat lain. Ini sifatnya sudah pungutan liar karena ambil uang dari masyarakat dengan jumlah yang berbeda – beda”, ungkap Yaoakim Manehat.
Lanjut dia, pungutan liar itu terjadi di enam desa. “Ada enam desa yang dipungut biaya pengurusan sertifikat tanah dengan jumlah yang bervariasi untuk masing – masing desa. Masyarakat desa Motadik dipungut biaya perbidang tanah sebesar Rp.200 ribu persertifikat, desa Nonotbatan perbidang tanah Rp.225 ribu persertifikat, desa Tuamese perbidang tanah Rp.200 ribu persertifikat, desa Sifaniha perbidang tanah Rp.100 ribu persertifikat, desa Kota Foun perbidang tanah Rp.25 ribu persertifikat dan desa Maukabatan perbidang tanah Rp.200 ribu per sertifikat”, ungkap Yoakim Manehat sesuai pengaduan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan sejumlah masyarakat mengaku sudah ada upaya mendatangi BPN TTU guna mengecek kebenaran pungutan liar pengurusan sertifikat tanah, namun pihak BPN TTU sendiri tidak mengetahuinya lantaran tidak pernah memerintahkan petugas untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Sebelumnya pada Rabu siang (28/12/2016) lalu, Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah memberikan 1.144 sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Kota Kupang, kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka dan Belu.