Kontraktor Bantah Pejabat Polisi di TTU Kerja Proyek, Pekerja: Bapak anak Jangan saling melindungi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Brian MB Simon, Direktur CV Tri Sampoerna membantah dan memrotes berita tentang dugaan keterlibatan ayahnya, Kabag Ops Polres TTU AKP YBS dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten TTU yang dikerjakannya.

Menurut Brian, ayahnya AKP YBS tidak ada kaitan sama sekali dengan kariernya. “Jika media mau mengangkat berita mengenai proyek yang sedang saya kerjakan, tidak perlu melibatkan bapak saya. Begitupun sebaliknya, jika mau mengangkat berita soal bapak saya, tidak perlu melibatkan saya dan pekejaan saya karena tidak ada hubungan sama sekali antara pekerjaan saya dan bapak saya. Saya dengan pekerjaan saya yang sudah saya geluti dari semenjak saya masih kuliah dan bapak saya dengan pekerjaannya sendiri”, demikian kutipan pesan singkat Brian yang ditujukan untuk media ini.

Direktur CV Tri Sampoerna ini juga membantah 8 orang yang telah membantunya di lokasi proyek dan belum menerima sisa upah kerja itu adalah pekerjanya. “Para pekerja tersebut bukan pekerja saya, melainkan dari pihak pemborong yang membantu saya dalam menyelesaikan proyek tersebut. Dan sekarang saya dan para pekerja sudah beberapa kali bertemu dan bermediasi dengan pihak Nakertrans TTU, mengenai sisa pembayaran upah tersebut. Dan mengenai pejabat Polres TTU yang penjarakan pekerja, bisa langsung dikonfirmasikan ke pejabat Polres TTU yang selalu diangkat dalam pemberitaan. Apakah benar seperti itu atau bagaimana kronologinya”, lanjut anak sang pejabat polisi.

Brian MB Simon, yang dihubungi langsung pertelepon pada Kamis sore (12/01/2017), belum bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih sementara dalam perjalanan dan sudah mengirim klarifikasi ke media ini. Sementara para tukang yang dikonfirmasi pada waktu yang sama menyesali pernyataan Direktur CV Tri Sampoerna, Brian bahwa mereka bukan pekerjanya. Ketidaktahuan Brian mengenai tindakan penyalahgunaan wewenang bapaknya, Kabag Ops Polres TTU AKP YBS juga dianggap wajar lantaran saat mereka diangkut ke Polres TTU pada 18 September 2016 sore hari itu memang tak diketahui Brian.

Baca : Tagih Upah Kerja, Pejabat Polisi di TTU Penjarakan Pekerja Proyek

“Yang benar saja, kalau kami bukan pekerjanya pak Brian untuk apa dia hadir bersama kami di Dinas Nakertrans dan membuat pernyataan diatas meterai bahwa sisa upah kerja kami akan dibayar pada tanggal 15 Februari 2017 nanti. Pak Brian tidak perlu putar balek kami lagi. Masalah pembayaran upah kerja dia tidak tahu menahu karena yang selama ini bayar itu bukan dia tapi bapaknya yang pejabat polisi itu. Kalau dia bilang tidak ada hubungan antara dia dan bapaknya, itu omong kosong. Pak Brian tidak pernah bayar upah kerja kami. Kami jujur, tiga kali kami dibayar di lokasi proyek itu jelas – jelas oleh bapaknya. Setoran pertama hingga ketiga tanpa kwitansi dari pak polisi Simon, tapi catatan kami lengkap di dalam buku setoran kami. Biasa kami terima uang dua minggu sekali, tapi terimanya juga tidak utuh. Bapak polisi Simon panjar untuk kami delapan orang, perorang ada yang Rp 700 ribu, ada juga yang Rp 800 ribu. Semua pembayarannya tercatat di buku harian kami disetor oleh bapak polisi Simon. Waktu kami mau dibayar terakhir, semua konsultan, pengawas diberhentikan. Bapak Simon bilang kalau untuk upah bayar tidak boleh minta ke siapa – siapa harus minta ke saya (Simon). Karena sekarang saya yang urus uang dan bahan dan saya sudah jadi pengawas sekaligus konsultan”, beber AB salah satu pekerja asal Kupang.

Lanjutnya, “Kalau pak Brian mau tahu soal rekan kami dipenjara itu kejadiannya tanggal 18 September 2016 sore, waktu kami diangkut dengan menggunakan Dalmas dan dibawa ke Polres TTU, pak Brian tidak ada di lokasi sehingga wajar dia tidak tahu. Tapi yang dibuat bapaknya sampai dia jebloskan salah satu rekan kami dalam sel itu ada kaitan dengan pengerjaan fisik proyek. Itu tidak ada kaitannya bagaimana, anak yang kerja proyek tapi bapak yang urus keuangan dan material malah penjarakan kami yang menagih upah kerja. Bapak anak jangan saling melindungi dan korbankan kami. Intinya, kami siap hadapi karena kami punya catatan lengkap terkait setoran oleh pejabat polisi itu.

Penjelasan AB diperkuat lagi dengan ungkapan beberapa rekan lainnya. “Selain pengawas dan konsultan yang dipecat dan diambil alih jabatannya oleh pak polisi Simon, dia juga memecat seorang mandor. Ferdi, rekan kami setelah satu jam dikurung dalam sel mapolres TTU, kemudian dilepas dan langsung dipecat. Kemudian bapak polisi Simon meminta seorang anggota polisi berinisial AN untuk mencari pekerja baru menggantikan kami. Namun nasib yang sama dialami si anggota polisi, anggota polisi berinisial AN itupun dipecat sepihak oleh AKP YBS setelah mendapat pengganti pekerja baru. Sekarang ini kami menganggur sambil menunggu anak polisi itu bayar sisa upah kami sesuai perjanjian tertulis diatas meterai”, ungkap S salah satu pekerja yang turut dipecat.