Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Kepolisian Terhadap Laporan PT Sasando
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pihak kuasa hukum PT Sasando mempertanyakan tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang, terhadap penanganan laporan PT Sasando terhadap Hendrik Manbait, Hanok Lenggu, dan Niko Feka terkait persoalan sebidang tanah seluas 170,55 hektare di Desa Camplong.
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum PT Sasando, Herry Battileo kepada wartawan di Kupang, Rabu (09/11/2016).
Herry menyebutkan, laporan yang dimaksud yakni LP Nomor: LP/K/384/2015/NTT/Polres Kupang pada tanggal 11 November 2015 atas dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin dari yang berhak sebagaimana Pasal 167 KUHP, dan Tindakan Pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP.
Terhadap laporan tersebut, menurut Herry, Polres Kupang kemudian telah melakuan tindakan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami minta pihak kepolisian untuk terus melakukan tindakan penyidikan dan mengembangkan penanganan terhadap kasus ini, sehingga persoalan ini menjadi jelas. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang berupaya menyerobot dan mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut,” katanya.
Baca: Telkomsel Diminta Layani Seluruh Kawasan Wisata di NTT
Herry mengatakan, selain memperjuangkan hak di ranah hukum pidana, PT Sasando juga memperjuangkan hak-haknya di ranah hukum perdata. Belum lama ini, lanjutnya, PT Sasando telah digugat berdasarkan Gugatan No. 20/Pdt.G/2016/PN.OLM di Pengadilan Oelamasi oleh Yacoba Christiana Lola dan Jan Christofel Benyamin selaku Ahli Waris dari Benyamin Lola.
Setelah melakukan beberapa kali persidangan dan menjalani proses pembuktian, pada tanggal 3 November 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi akhirnya menyatakan gugatan yang diajukan oleh Yakoba Christiana Lola dan Jan Christofel Benyamin selaku Ahli Waris Benyamin Lola tidak dapat diterima.
“Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menguatkan HGU No.7 sebagai alas hak PT Sasando sebagai pemilik hak atas tanah seluas 170,55 hektare yang terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,” katanya.
Herry menegaskan, selain Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Suratnya Nomor: 187/024.53-500/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 juga telah menyatakan bahwa Tanah HGU PT Sasando tidak termasuk dalam Daftar Tanah Terindikasi Terlantar. Karena sampai saat ini masih dipergunakan sesuai sifat, peruntukan, dan tujuan pemberian hak atas tanahnya dan saat ini belum berakhir haknya.
“Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT juga berpendapat bahwa seluruh tindakan okupasi atau penyerobotan oleh masyarakat atau pihak lain atas HGU yang masih aktif dan tidak terindikasi terlantar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menimbulkan risiko pelanggaran hukum bagi para oknum okupan sebagaimana UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya,” tegasnya.