Adanya LTPS “Trafficking” Bisa Diminimalisir

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk pengurusan ijin perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia, baik itu TKI/TKW, maka pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja secara ilegal, maupun perdagangan orang (Human Trafficking) keluar negeri dapat berjalan dengan baik.

“Kenapa saya bilang begini, karena layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri dalam proses penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih optimal,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Jerry Padji Kana, kepada wartawan.

Menurutnya, Pembentukan LTSP Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keja Indonesia (TKI) untuk mempermudakan proses berkas adminsitrasi hingga kesehatan terpusat pada satu tempat, sehingga nantinya tenaga kerja yang dikirim dokumennya lengkap dan tidak lagi ada dokumen yang illegal

Menurutnya, di Kota Kupang ada terdaftar sebanyak 46 perusahan perekrut tenaga kerja, namun yang beroperasi hanya 35 perusahan, namun dari kesemua perusahan itu, hanya dua perusahan yang yang memenuhi syarat yang memiliki tempat penampungan dan balai latihan kerja. Sedangkan perusahan yang lain hanya kontor cabangnya saja.

Baca: Butuh Cara Yang Inovatif Sosialisasi Bahaya “Trafficking”

Tenaga kerja yang direkrut di Kota Kupang, hanya diberi rekomendasi kemudian pemberangkatan oleh BP3TKI. Setelah sampai dikantor pusat dari perusahan-perusahan tersebut, baru calon TKI/TKW dilatih sesuai dengan job dan kompentesi yang dibutuhkan, tetapi pada faktanya, apakah tenaga kerja yang direkrut, dilatih dengan baik atau tidak pemerintah tidak tahu.

“Tapi sesuai pengamatan pemerintah dilokasi pelatihan semuanya berjalan dengan baik. Tapi kita tidak tahu setelah pengawasan tidak dilakukan ”. Ujar Jerry.

Menurut Yery,kewajiban pemerintah memberikan iklim usaha yang kondusif sehingga mereka dalam perekrutan tenga kerja lebih nyaman, sebab jika tidak maka perusahan jasa perekrut tenaga kerja yang hanya memiliki kantor cabang yang tidak memiliki ijin tempat penampungan maka mereka pastinya akan mengambil jalan pintas.