KPUD NTT Sebut Paslon Pilkada Masih Berpeluang Dibatalkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan, Pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan KPU Kota Kupang, Lembata dan Flores Timur (Flotim), Senin (24/10) masih berpeluang untuk dibatalkan sebagai peserta pilkada Februari 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan Yosafat Koli kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016).

Yosafat menyebutkan, KPU Flores Timur telah menetapkan enam paslon peserta pilkada 2017, yakni empat paslon dari partai politik dan dua paslon dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan Kota Kupang ditetapkan sebanyak dua paslon. Keduanya dari jalur parpol, yakni calon petahana Jonas Salean-Niko Frans, dan Jefri Riwu Kore-Herman Man. Sementara dua bakal calon perseorangan, batal ditetapkan karena tidak memenuhi syarat pencalonan.Kabupaten Lembata sebanyak lima paslon.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada 2017 itu karena memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, baik dalam dukungan partai politik (Parpol) maupun perseorangan. Syarat pencalonan antara lain, jumlah dukungan parpol, ijazah dan kesehatan.

Baca: Mutasi Kepala Sekolah SMA/SMK di Masa Transisi, Guru Mengadu ke DPRD Belu

“Paslon yang ditetapkan adalah mereka yang memenuhi syarat pencalonan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas pencalonan yang diberikan,” kata Yosafat.

Dia berpendapat, walau sudah ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada 2017, tapi masih bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada. Jika ada fakta-fakta baru dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terbukti ada pelanggaran administrasi, maka bisa diproses untuk dibatalkan kepesertaannya. Asalkan, ada rekomendasi yang disampaikan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.

“Paling lama tujuh hari setelah menerima rekomendasi, KPU sudah harus menindaklanjutinya. Setelah KPU terima, lakukan analisa, eksekusi atau ada pendapat lan yang disampaikan dari rekomendasi yang diterima,” terang Yosafat.

Baca: Pemkot Berencana Kembali Hotmix Jalan Sepanjang 200 KM

Menjawab pertanyaan soal kebijakan calon petahana melakukan mutasi pejabat, Yosafat menyampaikan, ada larangan untuk melakukan mutasi dan sanksi. UU nomor 10 Tahun 2016 tertanggal 1 Juli 2016 pada pasal 71 ayat (2) menegaskan, calon petahana tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon, kecuali ada persetujuan dari Mendagri. Pada ayat (5) menegaskan, jika calon petahana melakukan mutasi, maka bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada.

“Amanat ayat (5)berlaku untuk calon petahana di Kota Kupang karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Walikota. Sedangkan Lembata, belum bisa dipastikan karena bupati sudah akhir masa jabatan,”
papar Yosafat.

Dia menambahkan, walau ayat (5) berlaku untuk calon petahana tapi sangat bergantung pada ada atau tidaknya rekomendasi panwaslu. Jika tidak ada rekomendasi, maka KPU tidak melakukan kajian karena bukan merupakan domain penyelenggara.