Ratusan Ribu Warga Kota Kupang Belum Rekam e-KTP
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang terus berupaya mendorong warga untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Karena hingga akhir September 2016, tercatat masih ada 191 ribu 644 warga yang belum melakukan perekaman.
”Dari total jumlah warga wajib e-KTP sebanyak 411.046 warga, dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 219.402 warga,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Kupang, Hendri Kaborang kepada wartawan, Jumat (14/10/2016) di Kantor DPRD Kota Kupang.
Kaborang mengatakan, dengan masih banyaknya jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil tengah mengupayakan beberapa langkah, dengan memberikan himbauan, kemudian pihak dispenduk menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada ketua Rw, dan Rt sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat bawah, agar mereka mampu mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
Baca : Pemkab Sumba Timur Optimis Swasembada Pangan
“Dokumen kependudukan seperti KTP harus dipunyai oleh setiap penduduk yang berusia 17 tahun keatas. Kegunaan KTP sangat banyak sehingga Rt, dan Rw perlu diberikan bimbingan teknis agar mereka bisa menyampaikannya kepada warga mereka masing-masing tentang pentingnya dokumen kependudukan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta dispenduk harus aktif memberikan himbauan maupun meminta para lurah dan Rt, Rw agar mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
Pasalnya KTP merupakan kartu idenditas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara. Selain itu banyak pengurusan maupun pembagian bantuan pemerintah semua harus melalui bukti kependudukan yang sah seperti KTP sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memilikki KTP.
“Semua warga negara wajib memiliki KTP, dan pemerintah perlu mendorong masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP di setiap kantor camat di Kota Kupang,” ujarnya.