PMKRI Pertanyakan Penyaluran PIP Dan Insiden Ruang Wawali

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – PMKRI Cabang Kupang hari ini (11/04/2018) melakukkan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Kupang untuk pertanyakan kelanjutan laporan dari pemerintah kota Kupang terkait kasus ASN yang memarahi Wakil Wali kota Kupang Hermanus Man pada Kamis, 02 November 2017, dan Mekanisme penyaluran dana PIP oleh pemerintah Kota Kupang yang diduga di politisasi.

Aksi PMKRI dipimpin Koordinator lapangan PMKRI Emanuel Boli bersama Beberapa anggota PMKRI. Kedatangan Ke kantor Walikota Kupang diterima langsung oleh Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, bersama Sekda Bernadus Benu, Asisten I, Yos Rera Beka, dan Asisten III, Rens Tokoh diruang Garuda.

Memulai dialog bersama pemerintah Korlap PMKRI Emanuel Boli mempertanyakan kelanjutan dari insiden diruang Wawali dan penyaluran PIP.

menurut PMKRI Cabang Kupang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota Kupang terkait kasus tersebut, bahkan ada pembiaran yang di lakukan oleh Wali Kota sebagai kepala pemerintah.

Menurutnya, PMKRI Kupang menduga pemerintah kota Kupang takut terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Kamis, 02 November 2017.

Mereka menjalankan tugas tidak sesuai dengan Pasal 23 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN yang menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang di lakukan PPNS yang di ketua oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang? Bagaimana tindak lanjut laporan pemerintah kota kepada kepolisian resort Kupang Kota? ada apa kasus ini di berhentikan?

“Kami meminta sekretaris Daerah Kota Kupang segera mengumumkan perkembangan kasus yang sudah diselidiki. Kami juga mendesak Pemkot tetap melakukan proses hukum terhadap ASN yang sudah mengancam Wakil Wali Kota Kupang. Kami juga mendesak Wali Kota Kupang untuk menunjukan SK penurunan jabatan ASN yang terlibat dalam insiden di ruang wakil wali kota. Kami akan menduduki kantor Walikota dan tidak akan mau pulang sebelum surat sanksi tidak ditunjukan kepada kami,” Kata Boli

Menanggapi aksi pendemo, Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mengaku, para ASN yang terlibat dalam ruang Wakil Walikota Kupang sudah dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat untuk ASN yang terlibat aktif dalam insiden tersebut.

“Namun kami tidak bisa menunjukan surat sanksi sebab itu merupakan urusan internal pemerintah. Sanksi yang diberikan juga merupakan sanksi pembinaan. Mohon maaf kami tida bisa membuktikan apapun. Namun intinya sanksi sudah diberikan. Silahkan saja kalau mau menduduki kantor Walikota sebab kami tidak bisa melayani keinginan orang perorang untuk menunjukan bukti atas sanksi yang telah diberikan kepada ASN yang terlibat insiden diruang wawali,” kata Walikota.

Sementara menyangkut penyaluran PIP, Wakikota mengaju bahwa penyaluran sudah mekanisme. Menyangķut keterlibatan Rumah Aspirasi Jeriko, Walikota mengaku keterlibatan rumah aspirasi hanya sebatas memberi tahu penerima bahwa dana PIP sudah siap dicairkan dan mekanisme pencairan oleh pihak Bank yang menyalurkan dana tersebut.

“Saya menduga masalah PIP sudah dipolitisir, tapi saya berterima kasih atas kritikan dan masukan yang diberikan oleh adik-adik sekalian (PMKRI),” kata Walikota.