Ada Pungli Di TPA Alak

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Staf Dinas Kebersihan Kota Kupang yang bertugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, diduga  melakukan Pungutan Liar (Pungli), bagi masyarakat Kota Kupang yang ingin membuang dan memusnahkan di Lokasi tersebut.

Dengan dalih biaya administrasi untuk sewa lahan di luar biaya makan minum pekerja, petugas TPA meminta uang tunai sebesar Rp.1 juta kepada warga Kota Kupang yang ingin memusnahkan sampah kertas di lokasi milik pemerintah tersebut.

Demikian dikatakan, Iwan Balla salah satu warga Kota Kupang, kepada media ini dikediamannya, Sabtu (27/08/2016)

Iwan mengatakan, pungutan yang diminta petuags TPA, terjadi kemarin, Jumat (26/8) dilokasi TPA. Iwan mengaku, kejadian bermula ketika dirinya bersama seroang rekannya yang bekerja pada salah satu perusahan swasta di Kota Kupang, hendak memusnahkan berkas-berkas kantor sebanyak 1 gardus besar dan 4 gardus dua bekas minuman air mineral kemasan gelas, di TPA Alak.

Ketika sampai di kantor TPA Alak dirinya bersama rekan kantor segera melapor kepada pengurus TPA, kemudian di arahkan bertemu dengan sekertaris TPA Alak yang saat itu tidak mau menyebutkan namanya. Setelah bertemu. Sekertaris TPA, dirinya  dan rekannya langsung melapor dan minta ijin menggunakan lahan sebagai tempat untuk membakar berkas kantor itu. namun sesuai penjelasan sekertaris TPA, bahwa ada aturan main di tempat itu antara lain mengisi formulir dan membayar biaya administrasi.

“Disini kita ada aturan, harusnya kalau ingin menggunakan lahan disini harus sampaikan sebelumnya, harus lapor ke Dinas dan isi formulir, tapi karena adik mereka sudah datang tidak apa-apa,” kata ujar Iwan meniru ucapan sekertaris TPA.

Mendengar penjelasan itu, dirinya mengaku bahwa berkas yang dibawa ini tidak banyak hanya 5 dos tidak sampai berton-ton, karena sudah dibawa dari kantor hanya menggunakan mobil jenis MPV toyota Avanza. Sampahnya juga tidak banyak dan hanya ditarauh dalam bagasi mobil tersebut.

Mendengar penjelasan dirinya, sang sekertaris awalnya masih enggan menyebut biaya administrasi. Namun akhirnya sekertaris TPA berdalih dengan menelepon langsung menghubungi Kepala Dinas (Kadis) terkait harga.

“Pak sekertaris telpon tapi kami dengar karena pakai speaker, ternyata itu bukan Kadis yang di telpon karena di akhir obrolan itu pak bilang kamu atur sudah disitu tidak usah lapor pak kadis, nanti saya yang lapor, saya ada sibuk ni di Propinsi kan ada operator tu,” ujarnya.

Selepas itu, menurutnya, masih terjadi perdebatan antara Sius sang operator eksvator dan sekertaris TPA terkait harga, akhirnya Sius yang waktu itu sedang asyik bermain catur bersama rekannya mengatakan bahwa aturan disini kalau mau bakar harus pakai eksavator buat gali lubang.

“Disini kalau mau bakar na harus gali lubang dulu pakai eksavator tidak bisa 1 meter saja harus dalam baru kita buang kedalam lubang lalu bakar, habis itu kita tutup. jadi kasih Rp.1 juta saja. Mendengar hal itu, sekertaris langsung mengiyakan harga Rp.1 juta yang diusulkan Sius dan menambah harga itu di luar uang makan minum buat pekerja lain yang membantu serta 2 jerigen minyak tanah,l ujar Iwan kembali meniru petugas TPA.

Mendengar jawaban dari kedua petugas di TPA Alak, dirinya kaget, karena tidak menyangka biaya untuk pemusnahan sampah kertas ukuran lima dus minuman air mineral sangat mahal.

“Apakah memang biayanya sebesar itu, atau ada permainan dari kedua petugas itu. Tapi menurut saya ini ada semacam permainan dari kedua petugas itu yang hendak melakukan pungli. Sebagai warga Kota saya sangat menyesali perbuatan dari kedua petugas TPA itu. Masa ongkos pemusnahan sampah kertas tersebut lebih mahal jika kita membeli kertas dalam jumlah yang sama. Ini jelas ada permainan dan sebagai warga Kota saya sangat menyesali perbuatan dari dua oknum itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Kebersihan Obed Kadji yang coba dihubungi media ini via telepon genggamnya, tidak merespon panggilan.