Bupati Belu Lantik 9 Penjabat Kepala Desa
Laporan Yan Manek
Atambua, NTTOnlinenow.com – Bupati Belu, Willybrodus Lay mengambil sumpah dan melantik 7 Penjabat Kepala Desa dan 2 Penjabat Kepala Desa persiapan pada 6 Kecamatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Bupati Belu Nomor : 147, 148, 149, 150, 151, 152, 153/HK/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa bertempat di lantai I Kantor Bupati Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Willy Lay menyampaikan proficiat kepada para Penjabat Kepala Desa yang dilantik dan laksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.
Dia juga menekankan agar para Penjabat Kepala Desa yang dilantik bekerja sesuai aturan yang berlaku dan hindari program yang berurusan dengan hukum. Selain itu dalam mengambil suatu keputusan harus sesuai prosedural.
“Sebagai Penjabat harus mengayomi semua pihak. Datang sebagai Penjabat mendengarkan semua pihak dan jangan sepihak,” ujar Willy.
Lebih lanjut dia juga meminta kepasa para Penjabat Kepala Desa yang dilantik untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto yakni program MBG dan Ketahanan Pangan.
Berikut daftar 9 ASN yang dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa antara lain :
1. Marcelus Mei Lainurak sebagai Pj. Kepala Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur
2. Yeremias Manek sebagai Pj. Kepala Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur
3. Liberius Julianus Mau sebagai Pj. Kepala Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur
4. Klara Edith Lese sebagai Pj. Kepala Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat
5. Alexandrino Dos Santos sebagai Pj. Kepala Desa Aitoun, Kecamatan Raihat
6. Amandus Ati sebagai Pj. Kepala Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi
7. Romualdus Mali Leki sebagai Pj. Kepala Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan
8. Markus Meak Siku sebagai Pj Kepala Desa Persiapan Fatubesi Lalori Kecamatan Kakuluk Mesak
9. Manuel Fatima sebagai Pj. Kepala Desa Persiapan Tohe Fatukesi, Kecamatan Raihat.

