Pasca Bentrok, Eksekusi Lahan di Belu Ditunda ke Januari 2026
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Eksekusi dua bidang lahan di Halifehan, Kecamatan Kota dan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (5/12/2025) ditunda hingga Januari 2026.
Tertundanya pengosongan dua lahan tersebut setelah terjadi insiden buntut penolakan warga atas kehadiran petugas Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang datang bersama aparat gabungan.
Dalam kejadian tersebut, satu Anggota Polres Belu, IPTU Asep Ruspandi dan Panitera Pengadilan Negeri Atambua, Marthen Benu menjadi korban pelemparan warga yang mengalami luka serius.
Terpisah, Ferdi Maktaen selaku kuasa pemohon Damianus Maksimus Mela menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ditunda karena Panitera terluka akibat lemparan batu oleh tergugat.
“Atas dasar itu, hasil diskusi bersama Kapolres, Ketua Pengadilan, dan pihak pemerintah memutuskan eksekusi ditunda,” ungkap dia kepada awak media.
Terkait itu, Panitera Marthen Benu telah membuat laporan resmi ke Polres Belu atas dugaan tindakan anarkis tersebut, di mana beberapa pelaku terekam jelas dalam kamera amatir.
Dia menegaskan bahwa penundaan ini semata-mata karena pertimbangan situasi dan keamanan, bukan karena adanya permintaan dari pihak tergugat mengenai konstatering (peninjauan ulang objek sengketa) seperti yang disuarakan di lapangan.
”Kita tunda eksekusi. Tanggalnya belum pasti, tetapi dipastikan Januari 2026. Negara tidak akan tunduk dan proses ini akan dievaluasi kembali,” ketus Maktaen.

