Unras Aliansi Cipayung TTU Ke DPRD dan Pemda, Berujung Anarkis. Fasilitas Negara Dirusak dan Dibawa Pulang
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berujung ricuh, hingga terjadi pengrusakan fasilitas negara, Jumat (29/10/2021).
Aksi tersebut langsung ditanggapi oleh Sekretariat DPRD TTU yang meminta polisi bertindak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pengrusakan.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang dengan berbendera Organisasi PMKRI, GMNI dan GMKII diketahui adalah mahasiswa. Mereka mendesak bertemu dengan Pimpinan DPRD dan Anggota guna melakukan Audiens. Namun lantaran Pimpinan dan anggota tidak berada di tempat, sehingga para mahasiswa melakukan anarkis dengan menerobos pintu masuk ruang tamu dan melakukan pengrusakan sejumlah meja kerja. Sebanyak 7 (Tujuh) buah kursi inventaris milik DPRD TTU, kemudian dibawa pulang.
Tindakan itu merupakan buntut panjang dari desakan para mahasiswa terhadap Pimpinan DPRD dan Bupati TTU untuk segera merevisi Perda No.3 Tahun 2021 yang dinilai cacat hukum.
Salah satu massa yang diduga sebagai provokator dalam aksi demo yang menimbulkan ketegangan di DPRD TTU, atas nama Sandi, anggota GMNI Kefamenanu sempat diamankan.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk diusut tuntas,” tegas Plt. Sekwan, Emanuel Tulasi.
Selain melakukan pengrusakan barang di Kantor DPRD, para mahasiswa ini juga merusak fasilitas di kantor Bupati TTU. Massa aksi menuntut bertemu langsung Bupati TTU dan para Pimpinan OPD, untuk beraudiens.

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Kabupaten TTU dengan Koordinator Aksi, Aprianus Eni, korlap, Agustinus Haukilo dan Abraham Mabiligi pada Jumat pukul 10.25 hingga 15.35 wita menyampaikan beberapa point melalui orasinya.
Pertama, Aliansi Cipayung Kabupaten TTU menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD 2021-2026 cacat hukum, sebagaimana dijabarkan dalam surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang Validasi KLHS RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026 dalam poin 9 disebutkan bahwa dengan tidak terlaksananya rapat telaah teknis maka dokumen KLHS RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Noomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.
Kedua, RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi inprosedural, sama dengan menantang UU Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan penegasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS. Sehingga, Perda RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan Peraturan dan batal secara Hukum.
Atas dua point tersebut, Aliansi Cipayung TTU menyatakan sikap, mendesak untuk segera merevisi PERDA RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.
“Jika tidak direvisi maka Aliansi Cipayung Kabupaten TTU menolak setiap program kerja”, tandas koordinator aksi, Aprianus Eni dalam pernyataan sikap Aliansi Cipayung TTU.
Aliansi Cipayung TTU juga memberikan deadline waktu dalam 1 bulan untuk merevisi Perda RPJMD.
“Jika tidak diselesaikan revisi PERDA RPJMD maka kami mendesak Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten TTU untuk segera mengundurkan diri”, lantang Koordinator aksi.
Tidak hanya itu, Aliansi Cipayung Kabupaten TTU juga mendesak untuk mencopot tim penyusun PERDA RPJMD dan membentuk tim baru.
“Dalam proses meninjau kembali harus melibatkan para teknokrat dan harus transparan”, tambah Aprianus Eni.
Pemerintah Kabupaten TTU juga diminta untuk memonitoring dan mengevaluasi program Pamsimas di setiap desa yang berada di Kabupaten TTU.
Cipayung Kabupaten TTU berjanji akan terus mengawal segala tuntutan.
“Apabila tidak ditindaklanjuti, Cipayung kabupaten TTU akan mengambil langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku”, ancam Eni.
Untuk diketahui, saat aksi massa berlangsung, Bupati TTU, sementara melaksanakan kegiatan dinas Pelantikan Kepala Desa yang sudah dijadwalkan sejak 4 (empat) hari sebelumnya.
“Bupati tidak sengaja untuk tidak hadir dikarenakan jadwal dinas sudah disusun sebelum adanya surat pemberitahuan dari Aliansi Cipayung. Sedangkan untuk Wakil Bupati, sejak 2 hari lalu berada di Jakarta untuk melaksanakan kegiatan dinas di Kementerian Dukcapil”, jelas Sekda, Fransiskus B. Fay yang menemui massa aksi.
Pantauan NTTOnlinenow.com, dalam pelaksanaan kegiatan aksi tersebut Aliansi Cipayung Kabupaten TTU melakukan tindakan anarkis lainnya yakni pelemparan tanah dan gelas aqua terhadap aparat yang melakukan pengamanan aksi damai sehingga terjadi aksi saling dorong.
Aksi tersebut dikawal Aparat TNI dari Kodim 1618 /TTU, Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polres TTU yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Nelson F.D.Quintas S.I.K.
Keterangan foto : Para mahasiswa melakukan aksi pengrusakan sejumlah meja kerja. Sebanyak 7 (Tujuh) buah kursi inventaris milik DPRD TTU dibawa pulang

