Januari-Mei 2025 Terjadi 30 Kasus Lalin, 8 Korban Meninggal Dunia

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Terhitung Januari hingga Mei 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu mencatat terjadi 30 kasus kecelakaan lalu lintas di jalanan Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Kasatlantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson menyampaikan, sesuai data tersebut sebanyak 8 orang korban laka lantas meninggal dunia. Sementara itu, luka berat sebanyak 14 orang dan luka ringan sebanyak 52 orang.

Menurut dia, penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayah Belu didominasi pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) yang dikonsumsi oleh pengemudi kendaraan.

“Sebagian besar kasus kecelakaan yang kami tangani libatkan pengendara yang konsumsi alkohol. Ini jadi penyebab fatal, karena refleks dan kesadaran mereka terganggu saat berkendara,” ujar dia, Rabu (28/5/2025).

Dijelaskan bahwa, wilayah Tasifeto Barat dan Tasifeto Timur menjadi dua Kecamatan dengan jumlah kasus kecelakaan tertinggi. Hal ini jadi perhatian serius pihak Kepolisian karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga keselamatan warga pengguna jalan lainnya.

Petter juga menyoroti minimnya kesadaran warga dalam mematuhi aturan berkendara. Seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan tidak kenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil, terutama saat bepergian di dalam maupun ke luar Kota Atambua.

Lebih lanjut dia menghimbau seluruh warga perbatasan Belu agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam berkendara. Selain itu juga mengajak warga untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.

“Gunakan helm standar saat mengendarai sepeda motor, dan mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Patuhi semua rambu dan aturan lalu lintas, baik saat berkendara dalam kota maupun keluar kota,” tambah dia.

Mantan Kasat lantas Polres TTU itu juga mengajak seluruh warga Belu untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya dengan tidak mengonsumsi alkohol saat hendak mengemudi.