Praktek Judi Sabung Ayam dan BG Marak di Pasar Tradisional Wedomu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kegiatan Judi Bola Guling dan Sabung Ayam ramaikan pasar tradisional Sabete, Wedomu di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Kegiatan yang harusnya mendapat tindakan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Belu tapi terkesan dibiarkan diduga karena adanya bekingan oknum-oknum dan pihak-pihak tertentu.
Sedangkan Polsek Tasifeto Timur yang jaraknya hanya sekira satu kilo dari lokasi pasar tradisional tidak terlihat membubarkan aktivitas perjudian tersebut. Nyatanya kegiatan itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303.
Pantauan awak media, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 10:00 Wita, aktivitas sabung ayam dan bola guling dilakukan secara terbuka dan aktivitas Ilegal tersebut tidak tersentuh oleh Polsek Tastim.
Tidak saja itu, terlihat pula ada oknum masyarakat yang diduga jadikan kordinator untuk mengambil jatah uang atau biasa disebut uang kordi. Adapun nominal yang disetor setiap bandar bola guling sebesar Rp 600 ribu.
Ketika ditanyai awak media, uang tersebut untuk apa, jawabnya uangnya untuk pihak keamanan.

“Oh ini uang keamanan wilayah pak,”terang dia sembari berjalan tinggalkan lokasi.
Selain itu, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media dilapangan bahwa aktivitas perjudian di Wedomu rutin setiap kali pasar Wedomu.
Saat dikonfirmasi awak media lewat panggilan whatsapp, Kapolsek Tastim, Ipda Mahrim menjelaskan bahwa pihaknya sudah membubar aktivitas perjudian tersebut.
“Setelah dapat informasi, langsung saya bubarkan itu, sekitar jam 2 tadi,” tegas dia.
Ketika ditanyai soal adanya kordi Rp 600 ribu bagi setiap bandar bola guling dan disetorkan ke Polsek, dengan tegas ia membantahnya. “Tidak ada itu,” timpal Mahrim.
Tegas dia, kedepan pihak Polsek akan menindak setiap aktivitas perjudian baik di Pasar Sabete maupun lokasi lainnya.

