Dipertanyakan Publik Mengapa Kasus Pidana Murni Ketua Araksi NTT Ditangani Jaksa, Begini Penjelasan Lengkap Kajari TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Proses hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) atas Ketua Umum Aliasi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun dipertanyakan publik.
Mengapa bukan aparat penegak hukum dari Polri yang menangkap dan memproses hukum Ketum NTT, Alfred Baun?
Bukankah apa yang dilakukan oleh Alfred Baun, yakni mengancam, membuat laporan palsu dan memeras pengusaha adalah perbuatan pidana umum/murni?
Baca juga :
Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Minta Maaf ke Publik
Pertanyaan ini disampaikan publik dan netizen melalui aplikasi WhatsApp dan komentar di akun media sosial seperti facebook.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengaku sudah mendengar pertanyaan tersebut.
“Pertanyaan itu sudah sampai kepada saya. Tentu apa yang dilakukan tim penyidik kejaksaan itu ada landasan hukumnya,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kamis (16/02/2023)
Menurutnya, landasan hukum yang dipakai untuk menjerat tersangka Alfred Baun dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penerapan Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal jelas Roberth, menyebutkan dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dan Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Tersangka Alfred Baun, urai Kajari Roberth, membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak terjadi.
Laporan palsu itu dipakai untuk mengancam pejabat atau pengusaha yang dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan tertentu. Padahal yang sebenarnya tidak ada tindak pidana korupsi.
“Dan di Indonesia, baru terjadi dua kasus ini. Pertama, di Kejagung tahun 2016. Dan kasusnya sudah disidangkan dan pelakunya sudah dipenjara. Dan kedua, terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ini yang sedang dan akan kami proses hukum,” jelas Kajari Jimmy Lambila, SH, MH.
Selanjutnya, tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan seorang pengusaha dengan barang bukti uang Rp 10 juta, yang dilakukan tersangka Alfred Baun, menurut Kajari TTU, masih ada pasal kaitannya yakni Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Operasi Tangkap Tangan itu adalah bonus dari Tuhan dan itu membuka jalan bagi tim Kejaksaan Negeri TTU untuk memperjelas penanganan kasus ini,” pungkas Roberth Lambila.
Sebelumnya diberitakan, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.
Ia ditahan setelah dijemput dari Kota SoE, Selasa malam. Lalu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari TTS dan di Kantor Kejari TTU di Kefamenanu.
“Ya, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan yang bersangkutan,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.
Alfred Baun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Penyidik kemudian melakukan tindakan penahanan kepada tersangka Alfred Baun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: Print-98/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Foto: Konferensi Pers Kajari TTU, terkait penanganan kasus pidana murni oleh Ketua Araksi NTT

