Korban Tindak Pidana Dan Upaya Pengendalian Kejahatan
Oleh: Yohanes Umbu Sogara,SH.,M.Si.
Reaksi Masyarakat terhadap Kejahatan
Kejahatan adalah suatu fenomena sosial yang terjadi pada setiap waktu dan tempat. Kehadirannya di bumi ini dapat dianggap seusia dengan umur manusia.
Dalam Alqur’an khususnya kejahatan yang bersifat kekerasan terhadap jiwa manusia, pertama kali di perkenalkan di bumi ini oleh anak Adam, Qabil pada waktu itu dia membunuh Habil, saudaranya sendiri1. Kekerasan demi kekerasan terjadi dalam berbagai bentuknya, mengancam jiwa manusia berlangsung terus hingga saat ini. Bahkan memperlihatkan angka-angka yang terus meningkat.
Berdasarkan laporanpihak kepolisian semua kejahatan yang dicatat ada kecenderungan meningkat, dalam kurun waktu lima tahun (antara tahun 1992 sampai tahun 1994) meningkat rata-rata 4% pertahun. Sedangkan angka perimbangan kejahatan (crime rate) per 100.000 penduduk dalam kurun waktu lima tahun dapat dilihat dari 154,35 (1992) menjadi 175,08 (1994).
1). Departemen AgamaRepublik Indonesia. 1974, Alquran surat Al Maa-Idah, ayat 27 sampai ayat
Kenaikan angka-angka kejahatan di atas merupakan suatu indikasi pula bahwa korban demi korban dari kejahatan itu juga terus berjatuhan dengan berbagai bentuk kerugiannya yang tidak terelakkan2. Kerugian itu baik yang berbentuk fisik maupun non fisik3. Baik yang diderita oleh korban sendiri secara langsung maupun orang lain. Perbedaan antara korban langsung dan korban tidak langsung dari suatu tindak pidana dikemukakan oleh Abraham Goldstein4 dengan istilah “true victim” dan “proxy victim”. Yang terakhir ini mungkin terdiri dari sanak keluarga korban tindak pidana, bahkan masyarakat lingkungannya.
Tindak pidana penganiayaan berat yang menjadi fokus tulisan ini juga demikian keadaannya. Selain melahirkan penderitaan fisik dan non fisik bagi korbannya sendiri secara langsung, juga sanak keluarga dan massyarakat lingkungannya. Yang terakhir ini akan lebih jelas nampak apabila korban langsung itu mempunyai fungsi sebagai tumpuan hidup dari sejumlah orang-orang tertentu baik dalam rumah tangga,maupun dalam lingkungan hubungan antara buruh dan majikan.
Dalam sejarah peradaban manusia, pada awalnya reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang demikian ini lebih bersifat balas dendam dan pribadi.
2). Panitia Kerja Tetap Pengkajian Masalah Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Narapidana. 1984. (laporan singkat seminar bersama Unafei Jepang-Babinkumnas, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, hlm. 8.
3). Hari Saherodji, Pokok-pokok Kriminologi, Jakarta, 1980, hlm. 16-17
4). Abraham Goldstein, 1982, Defining the Role of the Victim in Criminal Prosecution, Missisipi Law Journal, Vol 52. Hlm. 534.
Dengan berkembangnya kelompok-kelompok persekutuan dalam bentuk grup, marga, dan suku, pembalasan dendam secara pribadi berganti menjadi pembalasan secara kelompok, marga, atau suku. Dengan demikian reaksi terhadap kejahatan dalam tahapan ini dianggap sebagai suatu sarana untuk menjamin kelangsungan hidup dari kelompok masyarakat itu. Setiap masyarakat, ras, ataupun marga menyelesaikan sendiri masalah kejahatan yang menyangkut marga atau kelompoknya dengan suatu hukuman keras. Bagaikan suatu pelampiasan amarah dan dendam untuk membuat pelaku kejahatan itu menjadi jera.
Demikianlah reaksi terhadap kejahatan yang diberikan oleh kelompok masyarakat atau persekutuan hidup lainnya demi keselamatan kelompok itu. Hanya dengan berbuat demikian suatu kelompok dapatmempertahankan kelangsungan hidupnya5.
Stephen Schafer6 mengemukakan bahwa:
… the blood feud served an unromantic and vital interest. The tribe, clan, or family could continue living and functioning only if its strength and power remained intact and efficient enough to repulse dangerous attack. Thus, blood-revenge was aimed essentially at the restoration of the balance of power in the world of primitive societies. … Such punihment was …an expression of social defence.
5). Bruce R, Yacob, 1977, The concept of Restitution: An Historical Overview. Lexington Books. Hlm. 45
6). Stephen Schafer, 1968, The Victim and His Criminal, A Study in Functional Responsibility, New York. hlm. 10-11.
Kecenderungan terhadap reaksi serupa ini juga pernah terjadi pada masyarakat primitif Amerika. Masalah kejahatan bagi mereka adalah merupakan masalah antara pelaku dan korban kejahatan, yang pemecahannya cenderung berwujud pembalasan7.
Dalam masyarakat hukum adat Indonesia untuk beberapa waktu yang lalu, pribadi, keluarga, dan kerabat lainnya yang menderita kerugian akibat kesalahan seseorang dapat saja bertindak sendiri menyelesaikan dan menentukan hukuman ganti kerugian dan lain-lain terhadap pelaku yang berbuat salah, tanpa menunggu kerapatan atau keputusan dari petugas-petugas8.
Reaksi balas dendam sebagai suatu upaya untuk menghilangkan noda-noda atau akibat negatif yang telah diakibatkan oleh suatu tindak kejahatan berkembang menjadi sesuatu yang di kemudian hari dinilai dengan materi. Penentuannya melalui suatu proses negosiasi yang oleh kalangan ilmuwan disebut dengan istilah “komposisi” (composition). Mulailah konsep diganti kerugian diterapkan sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi masyarakat9.
7). Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana, 1983, Bahan Kuliah pada Program Pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, hlm. 494
8) Hilman Hadi Kusuma, 1984, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, hlm. 33.
9) Schafer, 1968, op.cit. hlm. 14
Demikian misalnya dapat dilihat di Inggris pada zaman Raja Alfred tahun 870, seorang pelanggar dapat membeli suatu “kedamaian yang telah ia rusak” dengan membayar sesuatu kepada korban atau sanak keluarganya sesuai dengan tingkatan kerugian yang diakibatkannya. Umpamanya 8 shilling bila menghilangkan gigi bagian depan, 15 shilling bila geraham, dan sebagainya. Pelaku tindak kejahatan yang tidak menunaikan sanksi ini menjadikan masyarakatlingkungannya dapat membunuhnya tanpa dihukum10.
Tindakan balas dendam sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan, baik yang berupa nestapa ataupun kewajiban membayar ganti kerugian yang demikian ini sudah barang tentu pula tergantung dari kekuatan tiap kelompok untuk memaksakan kehendaknya. Dengan demikian perwujudannya sering tidak terkontrol. Untuk menghindari hal ini maka bersamaan dengan meningkatnya ikatan dan kontrol sosial yang lebih besar, pembalasan secara pribadi tidak diperkenankan lagi.
Usaha untuk memberi reaksi dan memecahkan masalah kejahatan kemudian menjadi bagian dari uasaha negara. Denda ganti kerugian yang tadinya dimaksudkan untuk korban kemudian menjadi denda yang harus disetorkan kepada negara. Karena perwujudan dari suatu kejahatan, lebih dilihat sebagai pelanggaran dari hukum dan tertib yang akan diterapkan oleh negara dibanding sesuatu yang melahirkan kerugian bagi korban kejahatan itu.
10). Bruce R.Jacob, 1975, op.cit. hlm. 215.
Perwujudan mana kemudian melahirkan perbedaan yangtajam antara hukum pidana dan hukum perdata beserta proses peradilannya.
Tindak pidana yang tadinya dianggap sebagai sesuatu yang melanggar hak dan kepentingan korban, kemudian menjadi suatu yang melanggar hukum dan ketertiban yang ingin ditegakkan oleh negara melalui aparatnya. Bahkan reaksi yang sah terhadap kejahatan kemudian menjadi monopoli dari kekuasaan negara. Negara menggantikan peranan korban dan atau keluarganya dalam memberi reaksi terhadap kejahatan yang menimpa korban dan sekaligus bertindak sebagai “wakil perdamaian” dalam masyarakat.
Suatu tindak pidana, yang mengancam jiwa dan raga manusia tidak hanya dilihat sebagai suatu yang merugikan korban secara pribadi, tetapi lebih utama sebagai sesuatu yang merugikan tertib hukum dan tertib masyarakat. Dalam proses seperti ini seorang korban hanya berperan sebagai sumber informasi dalam merealisasi reaksi negara terhadap kejahatan. Kepentingan korban dianggap telah tersalur pada pemberian informasi itu agar kejahatan yang sedang dalam pemeriksaan dapat terungkap.
Kepentingan korban yang lain, utamanya pemenuhan kerugian yang diderita akibat kejahatan juga mengalami pergeseran. Bila tadinya reaksi itu merupakan suatu tindakan yang bersifat balas dendam atau ganjaran, kemudian menjadi suatu upaya negara untuk mengisolasi pelaku kejahatan itu dari kemungkinan untuk berbuat jahat lagi. Hal inilah yang kemudian melahirkan sistem “kepenjaraan” yang bermula di Amerika, dan berkembang menjadi suatu model pembinaan seperti sekarang ini. Perjalanan sistem kepenjaraan hingga menjadi suatu bentuk atau model pembinan seperti sekarang ini merupakan pula suatu kajian yang menarik11.
Demikianlah reaksi masyarakat terhadap kejahatan pada umumnya sejak zaman masih bersahaja hingga kini yang oleh Jacob12 diperinci ke dalam enam tahapan:
a. Pembalasan secara pribadi/perorangan;
b. Pembalasan secara kolektif antar marga, ras, dan jenis ikatan kekerabatan lainnya;
c. Proses negosiasi dan komposisi;
d. Menetapkan aturan yang menentukan besarnya kompensasi yang harus diberikan kepada si korban;
e. Secara berangsur-angsur muncul intervensi pemuka masyarakat atau raja sebagai mediator;
f. Akhirnya muncul peradilan pidana sebagai sistem yang tidak lagi mengenal sistem penggantian kerugian oleh pelaku tindak pidana kepada korbannya.
Menurut A. Hamzah dan Siti Rahayu13 masyarakat Indonesia juga mengalami evolusi dalam sistem pemberian reaksi terhadap kejahatan.
11). Romli Atmasasmita, 1982, Dari Pemenjaraan ke Pembinaan Narapidana, Bandung: Alumni.
12) Bruce R.Jacob, 1977, op.cit. hlm. 47
13). Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta hlm. 61-62.
Sebelum berinteraksi dengan masyarakat luar seperti Hindu, Islam, dan Eropa, masyarakat asli nusantara14 dengan hukum sendiri yang bersifat Melayu Polinesia dan
pandangan animistis yang menjadi dasarnya, juga bermula dari prinsip pembalasan.
Andi Hamzah dan Siti Rahayu15 selanjutnya menyebut tiga jenis reaksi terhadap kejahatan kala itu ialah :
a. Pembalasan umum, ialah pembalasan keluarga terhadap keluarga, marga terhadap marga ;
b. Pembalasan khusus, ialah pembalasan yang dilakukan oleh orang yang dirugikan terhadap yang merugikan ;
c. Pembayaran uang tunai (pemulih), yang dibayar oleh yang merugikan kepada yang dirugikan atau oleh desa, marga atau keluarga orang yang merugikan kepada orang yang dirugikan, atau kepada desanya, marga atau keluarganya.
Dari ketiga reaksi di atas terlihat bahwa korban yang dirugikan dalam suatu tindak pidana menjadi pusat perhatian agar pulih kembali.
14). Harsja W, Bachtiar, 1976, Masalah Integrasi Nasional di Indonesia, Prisma, hlm. 7.
15). Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, loc.cit
Bentuk-bentuk reaksi di atas mengalami perubahan setelah adanya interaksi dengan masyarakat luar. Dan yang paling banyak mewarnai hukum pidana positif kita sekarang adalah pengaruh Eropa. Hal itu tercermin dengan masih berlakunya KUHP warisan kolonial hingga sekarang.
Sebagai hukum pidana positif, KUHP hanya menentukan jenis-jenis pidana. Tentang tujuan dari penjatuhan pidana sebagai reaksi terhadap kejahatan dalam praktek kelihatannya menjadi bagian dari kebebasan hakim16.
Setelah proklamasi kemerdekaan, sudah kerap kali usaha yang dilakukan untuk merumuskan reaksi terhadap kejahatan. Reaksi mana kelihatannya berfokus pada perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Di antara usaha-usaha di bidang ini yang boleh dianggap sebagai pembuka tabir ialah lahirnya gagasan “pemasyarakatan” dari Sahardjo di tahun 1963. Dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia pada tahun itu, Sahardjo17 mengatakan bahwa :
Penghukuman bukanlah untuk melindungi masyarakat semata-mata melainkan harus berusaha membina si pelanggar hukum. Pelanggar hukum tidak lagi disebut penjahat, melainkan ia adalah orang yang tersesat. Seseorang yang tersesat akan selalu dapat bertobat dan ada harapan dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari sistem pembinaan yang diterapkan kepadanya.
16). Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum pidana, Bandung, hlm..61
17). Romli Atmasasmita, 1982, op.cit
Dari perkembangan-perkembangan yang ada kemudian dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha tersebut bertujuan untuk lebih memanusiakan perlakuan terhadap pelaku kejahatan. Karena itu reaksi yang berupa balas dendam dan tindakan lain yang dianggap kejam dan penuh emosi terhadap pelaku kejahatan haruslah dihindari.
Searah dengan perkembangan-perkembangan yang disebutkan di atas, ada suatu kecenderungan pada pihak lain bahwa reaksi yang dianggap lebihmanusiawi terhadap pelaku kejahatan itu adalah suatu yang tidak berkaitan dengan kepentingan korban. Atau bahkan bertentangan dengan kepentingan korban, terutama kepentingannya untuk memperoleh pemulihan atas penderitaannya dari pelaku kejahatan itu. Kelihatannya tidak pernah ada usaha untuk memadukan gerak ini. Yaitu merumuskan suatu sistem reaksi yang manusiawi bagi pelaku kejahatan dan tidak mengabaikan kepentingan korban untuk meperoleh santunan dari pelaku kejahatan. Menurut hemat penulis kedua kutub ini yaitu memanusiawikan reaksi terhadap pelaku kejahatan dan kepentingan korban agar memperoleh santunan atau pemulihanpenderitaan dari pelaku kejahatan tidaklah harus dilihat sebagai bertentangan. Tetapi justru dua kutub yang bisa saling mengisi.
Kedudukan Korban dalam Proses Pidana.
Mungkin tidak ada pengalaman kehidupan manusia yang dapat disetarakan seramnya bila berada di dalam suatu ancaman kekerasan. Baik ancaman kekerasan terhadap harta benda, terlebih lagi bila ancaman kekerasan itu ditujukan terhadap jiwa manusia dalam bentuk penganiayaan yang bisa mengakibatkan korban menderita.
Berbeda apabila korban penganiayaan itu langsung meninggal seketika, dia tidak akan pernah lagi dihantui oleh perasaan yang mengerikan. Tetapi bila korban itu tetap hidup, dan tindakan penganiayaan yang menimpanya meninggalkan penderitaan seperti luka berat, maka kengeriannya bukan saja dirasakan pada saat penganiayaan itu terjadi tetapi bahkan sesudahnya. Malah mungkin korban akan membayangkan bahwa penganiayaan serupa tidak mustahil akan kembali berulang, entah dari pelaku yang sama, entah dari pelaku yang lain.
Kecemasan seperti disebutkan di atas berlangsung cukup lama. Kadang-kadang malah lebih lama dari proses penyembuhan luka fisiknya sendiri. Bahkan bagi korban yang mengalami cacad seumur hidup, kecemasan seperti itu bisa saja dibawa sampai mati.
Dalam situasi yang demikian ini kerugian yang muncul bukan saja dalam bentuk fisik seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses penyembuhan serta kemungkinan hilangnya suatu pendapatan dan keuntungan yang mungkin akan diperoleh. Tetapi juga kerugian yang bersifat nonfisik yang susah bahkan mungkin tidak dapat dinilai dengan uang.
Hilangnya keseimbangan jiwa, hilangnya semangat hidup karena kecemasan dan ketakutan dari bayang-bayang penganiayaan yang selalu terbayang menghantui, adalah salah satu dari sekian banyak beban psikologis yang bisa timbul.
Korban-korban penganiayaan yang demikian ini dapat dibayangkan kehidupan mereka yang merana dan gerak mereka yang amat terbatas. Pola kehidupan itu bisa mempengaruhi kehidupan orang-orang lain yang potensial menjadi korban sehingga gerak dan kehidupan mereka-mereka ini juga terbatas.
Klemesrud18 menggambarkan keadaan masyarakat dalam cekaman kejahatan seperti di Bronx, New York dengan mengatakan:
Many elderly peoples spend most of the day at a senior citizens’ center, walk home with a group before it gets dark and then locks herself in to her a partment for the evening. Everybody’s scared, everybody’s afraid, “she said” but you ask yourself, what can you do? When I go home and open the door at night and I haven’t been hurt, I say to myself, “thank God”.
Robert Reiff19 mengabarkan bahwa pada tahun 1976 di New York sepasang suami istri, Hans Kable (78 tahun) dan istrinya, Emma (76 tahun) setelah dianiaya dan dirampok, mereka berdua menggantung diri di dalam apartemennya dengan meninggalkan suatu catatan yang berbunyi “we dont’t want to live in fear anymore”.
18). Klemensrud, 1976, Many Elderly in Bronx Soend Their Lives in Terror of Crime, New York Times, hal. 6
19). Robert Reiff, 1979, The Invisible Victim, New York, hal. 4
Trauma psikologik yang demikian ini perlu pula mendapatkan perhatian. Kerugian fisik, mungkin bisa dihitung dan dinilai dengan materi. Penebusannyapun dalam bentuk ganti kerugian mungkin bisa diatasi, baik oleh pelaku sendiri, maupun melalui sumber lain. Tetapi keputusasaan dan kesendirian adalah menghampiri kematian. Pemulihan keadaan yang demikian mungkin hanya bisa tercapai apabila tercipta suasana damai antara pelaku penganiayaan dan korban. Bukan itu saja, seorang korban tindak pidana kekerasan pada umumnya dan penganiayaan berat pada khususnya justru sering dicemoohkan. Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban tidak jarang justru dikembalikan kepadanya sebagai suatu “kesialan” yang diakibatkan oleh pembawaan dan gaya hidup dari si korban itu sendiri. Korban malah sering dipersalahkan dan menuduhnya mempunyai andil dalam mewujudkan penganiayaan yang menimpa dia.
Walaupun andil korban dalam mewujudkan suatu tindak pidana penganiayaan berat yang sedang menimpanya yang disebut Schafer20sebagai “interpersonal relationship” antara pelaku dan korbannya memang ada, tidaklah bijaksana untuk menyatakan bahwa semua korban tindak pidana penganiayaan berat itu adalah demikian.
Kecenderungan umum yang mengatakan bahwa menjadi korban dari suatu tindak pidana kekerasan adalah merupakan bagian dari korban yang telah baku dan normal seperti dikemukakan oleh Reiff21selayaknya tidak mempengaruhi pendirian kita untuk memberi stigma lebih awal terhadap korban penganiayaan berat.
20). Stephen Schafer, op,cit. Hlm. 66-68
21). Robert Reiff, op.cit Hlm. 8
Disini terlihat betapa korban dari suatu kejahatan itu pada umumnya dan penganiayaan berat pada khususnya kurang mendapatkan simpati yang tulus dari anggota masyarakat.
Menolong seorang korban terutama pada saat penganiayaan berat itu terjadi, tidak jarang dianggap sebagai suatu perbuatan yang sia-sia dan tolol. Karena perbuatan yang demikian seolah-olah menceburkan diri ke dalam suatu bahaya. Apalagi bila yang menolong itu kemudian juga menjadi korban penganiayaan.
Amat berbeda misalnya bila yang diberi pertolongan itu adalah korban dari suatu bencana alam, atau kecelakaan yang penyebabnya berada di luar pengendalian manusia. Korban-korban kecelakaan yang demikian ini jarang dipersalahkan dan amat cepat memancing simpati yang dalam dari anggota masyarakat. Dukungan dan sumbangan masyarakat sebagai pernyataan turut berduka citauntuk sama-sama menanggulangi dan memikul kerugian lahir secara spontan. Bahkan memberi bantuan-bantuan yang seperti itu sering dianggap sebagai suatu sikap yang heroik. Emosi dalam bentuk simpati masyarakat yang tercipta didukung oleh media massa dengan pemberitaan yang gagap gempita. Bencana letusan gunung Galunggung di Jawa Barat pada tahun 1982 dan bencana Gunung Soputan di Sulawesi Utara berikutnya bisa membuktikan hal ini.
Sikap masyarakat yang berbeda terhadap korban dari suatu bencana alam dan korban dari suatu tindak pidana kekerasan pada umumnya, dan penganiayaan berat pada khususnya itu disebabkan karena akibatnya terasa langsung dalam mayarakat.
Bencana alam membawa suatu akibat yang fatal dari segi kehidupan ekonomi. Dan seluruh kehidupan masyarakat pada sektor lainnya boleh dikatakan mengalami stagnasi. Karena itu masyarakat memang amat berkepentingan untuk segera memperbaikinya kembali agar kehidupan masyarakat segera normal kembali seperti semula. Namun yang lebih menarik dari segi analisa viktimologi, ialah karena bencana alam itu penyebabnya berada di luar kendali manusia dan sumbernya juga berada di luar struktur masyarakat, sehingga tidak ada seorang manusia yang bisa dipersalahkan untuk memikul tanggungjawab.
Masyarakat yang turun tangan untuk ikut meringankan beban penderitaan dari suatu bencana alam, tidak perlu kuatir akan memperoleh lawan atau musuh yang kelak kemudian bisa mengancam jiwa dan keselamatannya. Tetapi membantu korban penganiayaan berat, walau dengan niat yang ikhlas, bisa menimbulkan kecurigaan bahkan mungkin bisa melahirkan dendam dari pelakunya.
Keengganan orang untuk memberikan bantuan serupa terhadap korban pada saat penganiayaan terjadi juga banyak disebabkan karena keengganan masyarakat untuk berhubungan dengan badan-badan peradilan pidana. Karena hampir dapat dipastikan bahwa mereka itu akan direpotkan untuk memberi kesaksian nanti dalam proses pemeriksaan. Baik pada tahapan penyidikan, maupun pada tahapan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan perilaku dan tanggapan masyarakat pada umumnya yang demikian terhadap korban tindak pidana penganiayaan berat, seharusnyalah peradilan pidana yang menangani prosesnya tidak justru menambah penderitaan dari sang korban. Tetapi apa yang kemudian terjadi di dalam proses peradilan?
Pada zaman masih bersahaja di mana reaksi masyarakat terhadap kejahatan masih berwujud balas dendam dan bersifat pribadi, korban penganiayaan berat dan korban kejahatan pada umumnya, mempunyai kedudukan yang amat menentukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah dan akibat dari kejahatan yang menimpanya. Selain sebagai korban dari kejahatan itu dia juga sekaligus sebagai pembuat hukum yang akan diterapkan, merangkap sebagai jaksa dan hakim pemutus, serta juga pengeksekusi hukuman22. Demikian pula pada saat hukuman ganti kerugian dan kewajiban untuk memulihkan keadaan yang diakibatkan oleh suatu kejahatan masih diterapkan, korban mempunyai kedudukan yang tidak jauh dari pusat-pusat penyelesaian masalah kejahatan. Tidak mengherankan apabila masa ini oleh Schafer23 disebut sebagai zaman keemasan dari korban atau “the Golden Age the Victim”.
Setelah reaksi terhadap kejahatan sebagai upaya pengendaliannya menjadi monopoli dari kekuasaan negara melalui peradilan pidana, maka kedudukan dan kepentingan korban menjadi pribadi sifatnya.
22). Stephen Schafer, op.cit. hlm 8
23). Stephen Schafer, Ibid, hlm.7-20
Bagi peradilan pidana kepentingan korban yang demikian ini bukanlah merupakan yang utama.Dalam kaitan ini pemikiran mengenai kejahatan seolah-olah hanya terbatas pada pelaku dan kejahatan yang telah diperbuatnya. Hubungan antara korban dan kejahatan yang menimpanya lebih dipandang sebagai suatu hubungan hukum sipil dari pada sesuatu yang harus dipecahkan oleh hukum pidana.
Dengan nada yang hampir putus asa, Stookey24 menulis bahwa sudah basi dan sia-sia untuk menyatakan bahwa korban adalah yang terlupakan dalam peradilan pidana, khususnya di Amerika Serikat. Stookey selanjutnya menuding para sarjana yang mencoba membahas tentang “peradilan pidana” umumnya mereka itu memusatkan perhatian pada sisi tersangka dan terdakwa. Walaupun pembahasan itu menyangkut peranan jaksa, polisi, ataupun hakim, pembahasannya selalu bertalian dengan bagaimana agar aparat dari birokrasi peradilan pidana ini memperlakukan tersangka atau terdakwa seadil mungkin.
Namun pada bagian lain, oleh Stookey25 diakuinya sendiri bahwa pembahasan yang demikian ini adalah suatu yang pantas serta alamiah sifatnya. Karena seorang tersangka ataupun terdakwa bisa saja kehilangan hak dan kemerdekaannya dalam peradilan pidana yang tidak wajar. Tetapi suatu hal yang barangkali Stookey lupa bahwa sebelum memasuki peradilan pidana, hak dan kepentingan korban telah dilanggar secara semena-mena oleh tersangka.
24). John A.Stookey, 1977, The Victims Perspective on American Criminal Justice, dalam Joe Hudson (ed), Restitution In Criminal Justice, Acritical Assesment of Sanction, Lexington Books, Hlm. 19.
25). John A.Stookey, Ibid.
Sistem peradilan pidana yang seharusnya menjadi wadah penyelamat dan pemulihan penderitaan korban penganiayaan berat pada akhirnya memang harus diakui masih terlalu banyak berorientasi kepada pemulihan akibat negatif dari suatu penganiayaan berat yang ada pada diri pelakunya. Malahan apabila ditelaah lebih jauh peraturan perundang-undangan yang ada, seorang korban dari suatu penganiayaan berat yang menyerahkan persoalannya pada proses peradilan pidana untuk mendapatkan perlindungan, tidak mustahil justru menambah penderitaannya. Seperti kata peribahasa “sudah jatuh, tertimpa tangga pula”. Reiff26 menyebutnya sebagai “post-crime victimization”.
Ketentuan perundang-undangan yang menyangkut peradilan pidana di Indonesia berbicara cukup jelas mengenai post-crime victimization ini khususnya bila dilihat kedudukan seorang korban dalam peradilan. Betapa tidak, apabila seorang korban penganiayaan berat yang sudah menderita secara fisik dan nonfisik akibat penganiayaan berat itu ingin memohon bantuan aparat peradilan pidana untuk menangani kasusnya, justru harus membuang energi yang cukup banyak.
26) Robert Reiff, op.cit.
Korban penganiayaan berat harus hadir sebagai pelapor dan saksi untuk membantu petugas mengidentifikasi pelaku, baik pada proses penyelidikan maupun pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Tindakan ini bukannya tanpa risiko. Korban penganiayaan berat yang memberikan kesaksian bisa saja berada dalam suatu ancaman kekerasan ataupun intimidasi dari tersangka, terutama bila di pengadilan nantinya tidak berhasil membuktikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tersebut.
Dalam upayanya untuk menyampaikan laporan atau kesaksian korban harus mengeluarkan sendiri biaya angkutan dari tempat kediamannya ke kantor polisi dan pengadilan. Ini berarti pula bahwa dalam hal ini korban kehilangan waktu untuk pekerjaan dan urusan rumah tangganya.
Pada masa ini korban akan mengalami hari-hari yang membosankan menunggu giliran untuk memberi kesaksian, terutama apabila birokrasi peradilan pidana bekerja secara lamban. Dalam situasi yang demikian ini tidak ada yang bisa diperbuat oleh korban, karena dia tidak berhak meminta agar perkara di mana dia harus didengar kesaksiannya diperiksa dengan cepat.
Dalam memberikan kesaksian korban harus berkata benar dan memberikannya dibawah sumpah. Apabila kesaksian korban ternyata palsu, korban diancam pidana penjara yang bisa mencapai sembilan tahun lamanya seperti diatur dalam pasal 242 ayat 2 KUHP: “jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Setelah memberi kesaksian, boleh dikatakan bahwa hubungan antara korban dengan peradilan pidana telah putus. Berat dan jenis pidana yang akan dituntutkan oleh penuntut umum dan yang akan dijatuhkan oleh hakim berada di luar jangkauan korban. Bahkan diberitahupun tentang hal itu juga tidak. Korban tidak mempunyai hak untuk mempergunakan upaya hukum banding bila tidak puas dengan pidana yang dijatuhkan karena dianggap terlalu ringan bila dibandingkan dengan penderitaan yang dialaminya sebagai korban.
Hal-hal yang dialami oleh korban penganiayaan berat dalam proses peradilan pidana seperti diuraikan di atas amat berbeda sekali dengan fasilitas atau kemudahan lainnya yang diberikan kepada seorang tersangka dan terdakwa.
Seorang tersangka yang sedang dalam proses penyidikan umpamanya, tidak harus berada di dalam tahanan. Demikian pula halnya dengan seorang terdakwa. Atas sesuatu syarat yang harus dipenuhi, penahanan mereka bisa ditangguhkan, baik dengan ataupun tanpa jaminan. Apabila tersangka atau terdakwa merasa bahwa proses pemeriksaan diperlambat atau ditunda-tunda, mereka berhak meminta agar proses pmeriksaan segera dilakukan.
Dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa mempunyai kedudukan yang memungkinkan dia bisa mengajukan bukti bantahan dan pembelaan diri terhadap alat-alat bukti yang memberatkan dirinya.
Setelah putusan dijatuhkan, ada kemungkinan seorang terpidana ditangguhkan eksekusinya karena alasan atau pertimbangan kemanusiaan.
Bila terpidana tidak puas dengan putusan hakim, dia berhak untuk menggunakan upaya hukum banding. Dan bila putusan pidana yang dijatuhkan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, eksekusinya tidak boleh menyiksa dan merendahkan martabat terpidana sebagai manusia. Si terpidana harus diperlakukan sebagai orang yang sementara dalam pembinaan dalam rangka sistem pemasyarakatan. Bahkan Menteri Kehakiman Ismail Saleh27 baru-baru ini mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi “school of life”. Karena itu dia memperoleh fasilitas pendidikan dan pembinaan keterampilan secara gratis.
Ketimpangan antara perhatian yang sedemikian besarnya diberikan kepada seorang tersangka, terdakwa, dan terpidana dibanding dengan keadaan yang menimpa korbannya seperti disebutkan di atas, tidak mustahil oleh korban penganiayaan berat dirasakan sebagai suatu ketidakadilan. Ketidakadilan yang bisa mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
27). Dikutip dari SKB 3 Menteri akan Rubah Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Narapidana secara Fundamental, Berita pada Harian Sinar Harapan, Oktober 1984, hlm. XII kolom 1-4.
Suatu survei tentang korban kejahatan di Belanda yang diadakan pada tahun 1978, menunjukan bahwa sekitar 20-40% dari korban tindak pidana yang melaporkan kejahatan yang menimpa mereka merasa kecewa akan antisipasi pihak kepolisian. Keadaan ini memberi indikasi selanjutnya bahwa lebih dari separuh korban tindak pidana yang tidak melaporkan kejahatan yang menimpa mereka seperti terungkap di dalam survai itu disebabkan karena kekecewaan semacam ini28.
Kekecewaan seorang korban penganiayaan berat karena sistem peradilan pidana tidak memperhatikan kepentingannya secara memuaskan dirinya bisa melahirkan suatu “ketidakpercayaan” terhadap sistem peradilan pidana. Ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana ini yang bermula dari korban tindak pidana, dapat mempengaruhi orang lain yang bukan korban untuk juga bersikap serupa terhadap sistem peradilan pidana.
Dari sini terlihat bahwa kegagalan korban tindak pidana pada umumnya untuk memperoleh keadilan berupa pemenuhan kepentingannya di dalam proses peradilan pidana, mempunyai implikasi yang cukup luas. Implikasi itu berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Bukan itu saja, kekecewaan korban terhadap peradilan pidana bisa melahirkan suatu “rongrongan”, seperti peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 juni 1984 yang lalu.
28). J.J.M. Van Dijk, 1979, The Victims Willingness to Report to the Police, The Haque: Ministry of Justice, hlm. 3
Peristiwa itu demikian: istri seorang korban mencekik leher jaksa seusai sidang yang tidak puas atas perlakuan terhadap terdakwa, karena hanya dikenakan penahanan luar29.
Terlepas dari salah atau benar tindakan keluarga korban yang mencekik leher jaksa tersebut, peristiwa itu sendiri memberi petunjuk bahwa setiap korban dari suatu tindak pidana mempunyai harapan tersendiri mengenai penyelesaian kasus yang menimpanya.
Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana bisa melahirkan akibat yang macam-macam. Goldstein menggambarkan akibat-akibat itu antara lain, meningkatnya upaya dan sistem pengamanan sendiri yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat.
Menurunnya jumlah kejahatan yang dilaporkan oleh korban tindak pidana karena mereka beranggapan bahwa polisi dan jaksa tidak akan dapat menangkap dan menuntut pelakunya. Banyak di antara mereka ini hadir di pengadilan sebagai penonton, dengan harapan bahwa kehadiran mereka itu merupakan suatu kontrol atau pengawasan kepada jaksa dan hakim yang akan menuntut dan memutus perkara agar memperhatikan penderitaan korban.
Dari segi penanggulangan masalah-masalah kriminal secara terpadu, peningkatan sistem pengamanan sendiri bagi kalangan anggota masyarakat adalah suatu hal yang sebenarnya sangat dibutuhkan.
29). Harian Sinar Harapan, Terdakwa H. Naigolan dijatuhi Hukuman, 11 Juli 1984, hlm. II kolom 6.
Terutama bila melihat keterbatasan sumber daya kepolisian untuk mendeteksi setiap tindak pidana sedini mungkin. Tetapi itu harus didukung dengan adanya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai bagian dari birokrasi peradilan pidana. Tanpa itu yang ada bukanlah sistem pengamanan sendiri sebagai bagian dari upaya penanggulangan masalah-masalah kriminalitas secara terpadu. Tetapi barangkali dapat dikatakan sistem pengamanan sendiri dalam bentuk tindakan main hakim sendiri.
Di kalangan masyarakat kita tidak jarang dijumpai adanya sikap pelampiasan kemarahan berupa pengeroyokan terhadap seseorang yang sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Keadaan yang digambarkan di atas, menunjukan dengan jelas bahwa betapa sistem peradilan pidana itu dalam berupaya mengendalikan kejahatan, seharusnya juga memperhatikan aspirasi korban. Sistem peradilan pidana seharusnya tidak semata-mata memfokuskan diri pada bagaimana agar pelaku kejahatan itu bisa kembali ke masyarakat, tetapi masyarakat juga harus disiapkan untuk dapat menerima bekas nara pidana itu kembali ke pangkuannya. Penerimaan masyarakat yang demikian lebih mudah terwujud apabila akibat negatif oleh suatu penganiayaan berat pada diri korban berupa penderitaan, baik fisik maupun nonfisik telah hilang.
Kesiapan masyarakat untuk menerima kembali narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan dan kesiapan narapidana itu sendiri untuk kembali ke masyarakat, adalah dua hal yang harus diuasahakan secara bersama.
Tentang kesiapan masyarakat untuk menerima kembali narapidana itu banyak pula tergantung dari sikap dan tanggapan korban tindak pidana terhadap perlakuan yang diterimanya dan sikapnya sendiri terhadap narapidana itu. Penderitaan yang masih dirasakan oleh korban penganiayaan berat akan menjadi suatu penghalang atau sekurang-kurangnya akan mempengaruhi ketulusan masyarakat dalam menerima kembali narapidana itu.
Di sinilah kelihatan kaitan yang erat sekali antara upaya penyantunan korban penganiayaan berat dan upaya pemasyarakatan. Upaya untuk memperhatikan kepentingan korban penganiayaan berat bukan sekedar demi kepentingan subyektif dari si korban atau sekedar demi keadilan yang kaku. Tetapi suatu upaya menyeluruh untuk dapat menghilangkan akibat negatif suatu penganiayaan berat yang ada pada diri korban sebagai bagian dari konsepsi pemasyarakatan.
KESIMPULAN
Kejahatan sebagai gejala sosial dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dalam berbagai bentuk yang mengancam jiwa manusia. Angka-angka kejahatan menunjukan adanya kecenderungan naik turunnya tingkat kejahatan dalam suatu kurun waktu tertentu, yang mengakibatkan korban berjatuhan dengan berbagai bentuk kerugian baik fisik maupun non fisik yang dialami oleh korban sendiri maupun sanak keluarga dan masyarakat.
Reaksi masyarakat terhadap kejahatan kekerasan yang berupa penganiyaan berat dapat bersifat balas dendam pribadi maupun kelompok-kelompok persekutuan seperti suku, atau group.
Dari balas dendam pribadi dapat berubah menjadi balas dendam kelompok, dan setiap masyarakat akan menyelesaikan sendiri masalah kejahatan yang menyangkut kelompoknya dengan hukuman yang keras sebagai pelampiasan amarah dan dendam agar pelaku menjadi jera.
Reaksi yang keras terhadap kejahatan yang menimpa anggota kelompok dianggap sebagai cara untuk mempertahankan kelangsungan hidup kelompok dan menjamin eksistensi kelompok masyarakat tersebut.
Tindak pidana yang melanggar hak dan kepentingan korban adalah pelanggaran hukum dan ketertiban yang ditegakkan oleh negara melalui aparatnya.
Negara menggantikan perankorban dan atau keluarganya dalam memberikan reaksi terhadap kejahatan dan bertindak sebagai wakil perdamaian dalam masyarakat.
Reaksi korban dan keluarga yang tadinya bersifat balas dendam, kemudian menjadi upaya negara untuk mengisolasi pelaku kejahatan dari kemungkinan untuk berbuat jahat lagi dengan menjatuhkan hukuman berupa penjara.
Sanksi yang tegas dalam hukum pidana dikatakan sebagai mengiris dagingnya sendiri atau sebagai pedang bermata dua, makna dari ucapan ini adalah bahwa hukum pidana yang melindungi benda hukum yaitu nyawa, harta benda, kemerdekaan, kehormatan, dalam pelaksanaannya apabila ada pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya, justru mengadakan perlukaan terhadap benda hukum sipelanggar sendiri apabila melakukan kejahatan. Hal inilah yang membedakan hukum pidana dengan cabang hukum lainnya.
Daftar Pustaka
1. Atmassasmita Romli, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.
2. Bachtiar Harsja W. 1976, Masalah Integrasi Nasional di Indonesia, Prisma, 8 Agustus.
3. Dijk,J. J. M Van, 1979, The Victim’s Willingness to Report to the Police, The Haque: Ministry of Justice.
Dodge,Calvert R. (ed), A nations Without Prisons, Alternatives to Incarceration, Massachusetts : D. C. Heath, Lexington, Cet. II, 1976; Harry Elmer Barnes & Negley K Teeters, New Horizon in Criminology, Disadur oleh Romli Atmasasmita, 1987, dengan judul, Dari Pemenjaraan ke Pembinaan Narapidana, Bandung: Alumni.
4. Hadikusuma, Hilman, 1984, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
5. Hari, Saherodji, , 1980, Pokok-Pokok Kriminologi Jakarta : Aksara Baru, 1980,
6. Hamzah, Andi & Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.
7. Goldstein, Abraham, 1982 “Defining the Role of the victim in Criminal Prosecution”, Missisipi Law Journal, vol.52,
8. Jacob, Bruce R.,1977, “Reparation on Restitution by the Criminal Offender to His Victim: Applicability of an Ancient Concept in the Modern Correctional Process”,
9. Klemesrud, “many Elderly in Bronx Spend Their Lives in Terror of Crime”, New York Times, 12 november 1976
10. Robert Reiff, 1979,The Invisible Victim, New York: Basic Books.
11. Schafer, Stephen, The Victim and His Criminal, A Study in Functional Responsibility, New York: Random Hause, 1968,
12. Sudarto, 1981Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni.
13. Departemen Agama Republik Indonesia, 1974, Alqur’an,surat Al Maa-Idah, ayat 27 sampai ayat 32. Dikutip dari Alqur’an dan Terjemahannya 30 Juz, Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Penafsir Alqur’an, Jakarta: Bumi Restu.
14. Panitia Kerja Tetap Pengkajian Masalah Pencehagan Kejahatan dan Pembinaan Narapidana, “Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggar Hukum”, (laporan singkat Seminar-Bersama Unafel Jepang-Babinkumnas, Departemen Kehakiman RI), Jakarta : Maret 1984,
American Correctional Association, “Development of Correctional Concepts and Standards”, Jilid II, bahan kuliah pada Program Pendidikan Pasca Sarjana Ilmu hukum Universitas Indonesia, tahun akademi 1983/1984,
15. Harian Sinar Harapan, 1984, “SKB 3 Menteri akan Rubah pembinaan LP & Narapidana secara Fundamental”, 16 Oktober 1984, h. XII, kolom 1-4.
Harian Sinar Harapan, 1984, “Terdakwa B. Nainggolan dijatuhi hukuman”, hal. II, kolom 6.

