Ternyata, Mobil Dum Truk Angkut 5 Ton Solar Yang Diamankan Satgas Yonif RK 744 Milik Pengusaha TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kendaraan dum truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) 5 ton solar yang diamankan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB pekan lalu ternyata milik salah satu pengusaha besar asal Kabupaten TTU.

Sesuai informasi yang dihimpun media, kepemilikan barang bukti dum truk pengangkut tanki modifikasi berisi solar subsidi terungkap setelah Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi.

Barang bukti BBM jenis solar sebanyak 5 ton diangkut ke lokasi proyek jalan sabuk merah perbatasan di wilayah Lamaknen Kabupaten Belu yang sementara dikerjakan oleh pengusaha asal TTU itu.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri saat dikonfirmasi membenarkan, peristiwa dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM yang diamankan di wilayah Lamaknen Belu.

Menurut Djafar, barang bukti berupa satu unit mobil dum truk dan BBM jenis solar berisi dalam tanki modifikasi di terima pihak Polres dari Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744 SYB pada Jumat (2/12) lalu.

Jelas dia, barang bukti yang diterima telah diserahkan ke penyidik Polres Kupang Kota, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Kasus dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM merupakan satu rangkaian dari kasus yang terjadi sebelumnya di wilayah Kupang Kota.

“Setelah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui bahwa truck dengan BBM jenis solar itu ada kaitan langsung dengan perkara Penimbunan Bbm subsidi yang sedang ditangani oleh Pihak Polresta Kupang Kota. Sehingga kemudian truck tersebut dilimpahkan ke pihak Polresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkap dia.

Lanjut Djafar, indikasi penyeludupan dan penimbunan BBM diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi dua sopir yakni FS dan IB. Pemeriksaan saksi termasuk dokumen autentik, laporan keterangan polisi dan surat perintah tugas terkait dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM di kupang kota yang terjadi November lalu.

“Pemilik barang bukti adalah HT salah satu pengusaha yang domisili di TTU. Jadi kasus ini ada kaitan dengan kasus serupa yang terjadi pada pada November 2022. Alurnya sama kasus bbm diangkut dari kupang kota menuju TTU, tetapi saat ditangkap barang bukti sudah dihilangkan,” ujar Djafar.

Diwartakan sebelumnya, Danpos Fohuk Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider Khusus 744/SYB, Letda Inf Hasan Basyri bersama 5 anggota berhasil amankan satu unit mobil dum truk bermuatan BBM jenis solar di wilayah Foholulik, Desa Lutarato, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Rabu (30/11).

Kendaraan dum truk colt diesel berwarna hijau dengan nopol DH 8608 CB mengagkut tanki berisi solar berkapasitas 5 ton atau 5.000 liter solar diduga akan diselundupkan ke Timor Leste digagalkan personil Pos Fohuk.

Saat ditemukan di lokasi, truk dalam posisi parkir tidak jauh dari kubangan air tanpa pengemudi. Saat parkir, ada upaya menghilangkan barang bukti dimana sebagian solar ditumpahkan ke kubangan air dan hanya tersisa 1.200 liter solar.

“Yang ditangkap solar 5 ton, namun di dalam perjalanan solar tersebut atau barang bukti sebagian sudah dibuang ke lokasi kubangan air kurang lebih 3, 8 ton solar. Sehingga sisa solar yang didalam tanki kurang lebih 1,2 ton,” kata Dansatgas Yonif RK 744/SYB, Letkol Inf Yudhi Yahya.

Lanjut Dansatgas Yudhi, ada upaya menghilangkan barang bukti tersebut dan itu bisa dilihat di lokasi kubangan air, dimana sebagian solarnya ditumpahkan.

“Saat diamankan dilokasi hanya kendaraan sedangkan pengendara atau pengemudi truk melarikan diri. Sehingga kami tidak dapatkan, yang kami dapat hanya barang bukti truk dan solar,” ujar dia