Pembangunan Musholla di Lingkungan Polres TTU Dinilai Tidak Prosedural, FKUB Pertanyakan Kejelasan Persyaratan ke Kapolres
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Timor Tengah Utara (FKUB TTU) mempertanyakan kejelasan persyaratan dan tujuan pembangunan Mushola di lingkungan Polres TTU.
Pembangunan Mushola yang sementara berjalan tersebutpun, diduga tidak prosedural.
Hal tersebut disampaikan Pastor Paroki St.Theresia Kefamenanu, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum FKUB TTU, Romo Gerardus Salu,Pr. Ia juga mengatakan menolak pembangunan musholla tersebut.
“Sejak awal rencana pembangunan mushola itu tidak melalui diskusi bersama FKUB kabupaten TTU. Pembangunan masih terus berjalan hingga kini. Hasil konfirmasi kita ke Kementerian Agama Kabupaten TTU, pihak Kemenag juga tidak mengetahui begitupun dengan Kesbangpol setempat”, katanya yang dikonfirmasi Selasa (22/011/2022) pagi di ruang kerjanya.
Lanjutnya, sebagai Ketua FKUB dan beberapa imam lainnya yang merupakan perwakilan FKUB TTU sudah bertemu Kapolres mempertanyakan informasi tersebut.
“Tentang pembangunan musholla di lingkungan Polres TTU, kita yang tergabung dalam FKUB sudah mendatangi Polres TTU dan pertanyakan langsung ke Kapolres. Intinya saat itu kita menolak pembangunan musholla”, katanya.
Selanjutnya, Romo Agustinus Seran, yang dipercayakan Romo Gerardus menyampaikan inti dari pertemuan dengan Kapolres AKBP Mohamad Mukhson mengatakan, pembangunan pusat peribadatan agama manapun berdasarkan SK 2 menteri harus seijin Kemenag atas rekomendasi FKUB.
“Ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016”, tegas Romo Agus.
Pihaknya mempertanyakan, apakah pembangunan musholla itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
Diketahui, dalam SKB tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah diperlukan rekomendasi FKUB.
Dan persyaratan mendapatkan rekomendasi adalah surat permohonan yang melampirkan tanda tangan dan KTP calon pengguna tempat ibadah. Selain itu, melampirkan persetujuan tidak keberatan warga sekitar atas pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.
“Faktanya, belum ada persetujuan dari warga sekitar”, sambung Romo Agustinus.
Dari sisi hukum dan prosedurnya lanjutnya, para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB tidak mengetahui adanya pembangunan musholla.
“Kita malah dengar ‘kabar burung’, sehingga kita mendatangi Kapolres menanyakan pembangunan musholla itu”, katanya
Dan di sana, bebernya Kapolres membenarkan adanya proses pembangunan musholla.
Foto : Pembangunan musholla yang terus berjalan diduga tidak prosedural
“Dari sisi penggunaan, Kapolres mengutarakan di depan perwakilan FKUB TTU bahwa awalnya ia berniat membangun Kapela mengingat daerah ini adalah mayoritas Katolik. Namun setelah para perwira dikumpulkan dan diajak berdiskusi, sebagian menolak pembangunan kapela dengan alasan tidak segampang itu membangun sebuah tempat ibadat umat Katolik. Sehingga ada yang mengusulkan pembangunan musholla dan disetujui”, beber Romo Agus mengulang penjelasan Kapolres.
Ia juga menjelaskan tujuan pembangunan musholla di depan para pemimpin agama dari FKUB, yakni untuk pembinaan iman para anggota yang beragama Islam sekaligus menertibkan para anggota yang kurang disiplin usai sholat di masjid dan tidak kembali ke kantor tepat pada waktunya
Pembangunan musholla itu pun terus berjalan tanpa rekomendasi dari FKUB TTU dan di luar ketentuan SK 2 Menteri.
Penjelasan Kapolres Mohamad Mukhson terkait sumber dana pembangunan musholla, berasal dari Bank Rakyat Indonesia, bantuan Corporate Social Responsibility/CSR sebesar Rp150 juta.
Sesuai rencana, bantuan CDR dari BRI sebesar Rp150 juta untuk tahun ini, dipakai untuk pembangun musholla dan bantuan pada tahun 2023 dengan nilai yang sama akan dibangun kapela/gereja Oikumene. Kendati demikian, iapun bersedia menghentikan pembangunan musholla jika FKUB tetap menolak dan akan dialihkan ke pembangunan kapela / gereja Oikumene.
Pihak FKUB sempat menawarkan agar pembangunan musholla dan gereja Oikumene dikerjakan serentak namun menyangkut bantuan dana diterima secara bertahap maka rencana pembangunan gereja Oikumene baru akan dilakukan tahun depan. Sesuai rencana, akan dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Kapela/ gereja Oikumene pada sabtu (26/11/2022). Itupun masih dipertimbangkan pihak FKUB.
Terpisah, perwakilan masyarakat sekitar Polres TTU yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyatakan menolak pembangunan musholla di lingkungan Polres TTU.
“Kita bukan rasis tapi apa yg menjadi kontigensinya dari pembangunan musholla itu? Dari sisi kajian reel, jarak dari Polres ke masjid agung Nurul Fallah tidak jauh, hanya 300 meter. Bangunan yang sudah ada, kami usulkan dialihkan ke gedung serba guna saja”, katanya.
Foto : Pastor Paroki St. Theresia Kefamenanu, Romo Gerardus Salu, Pr.