Setelah Dilaporkan ke Propam Polres TTU, Aiptu IKS Akhirnya Kembalikan Uang Nenek Fransiska Teyseran
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aiptu IKS akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 juta yang dipinjam dari seorang nenek bernama Fransiska Teyseran (67) sejak November 2021 lalu.
Kapolres TTU, AKBP Muh. Muchson langsung memanggil Aiptu IKS untuk segera melunasi hutang tersebut, Selasa (01/11/2022).
Selain Aiptu IKS, ada dua oknum anggota polisi lainnya,yakni Bripka RA dan Aipda HP yang berhutang kepada nenek Teyseran dan belum menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut.
Bripka RA diketahui berhutang sebesar Rp 5 juta dan Aipda HP sebesar Rp 10 juta sejak tahun 2021 lalu.
Tentang hutang Aiptu IKS dari nenek Teyseran terjadi sejak 22 November 2021 lalu dengan menyerahkan jaminan sebuah BPKB sepeda motor milik orang lain.
Setiap kali ditagih, Aiptu IKS terus menghindar. Janji untuk melunasi pinjaman selalu tidak ditepati.
Nenek Teyseran pun tiga kali mengadu ke Propam Polres TTU, namun tetap saja belum membayar dan laporannya didiamkan.
“Aiptu IKS, salah satu dari tiga oknum anggota polisi yang dilaporkan telah mengembalikan hutangnya,” jelas Viktor E Manbait, SH, Direktur Lakmas NTT sekaligus kuasa hukum dari nenek Fransiska Teyseran.
Pengembalian hutang tersebut, lanjut Manbait, setelah Kapolres TTU memanggil tiga oknum polisi tersebut untuk menghadap dan segera mencarikan solusinya.
“Cuma dua oknum polisi lainnya, yaitu Bripka RA dan Aipda HP yang belum membayar hutangnya. Saya tidak tahu apa sanksi dari Kapolres TTU terhadap dua oknum polisi tersebut. Yang jelas sudah ada laporan ke Propam Polres TTU,” jelas Manbait.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum polisi yang bertugas di Markas Polres Timor Tengah Utara (Mapolres TTU) diadukan ke Propam karena sudah berbulan – bulan bahkan ada yang setahun lebih ingkar bayar hutang kepada nenek Teyseran yang berstatus janda.
Baca juga : Merasa Ditipu Masalah Uang Pinjaman, Nenek Fransiska Laporkan Tiga Oknum Polisi ke Propam Polres TTU
Tiga oknum polisi itu, berinisial Bripka RA, Aipda HP dan Aiptu IKS.
Dari tiga orang polisi ini, seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala, seorang lagi Ajun Inspektur Polisi Dua dan
seorang lagi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu.
Karena ditagih berkali-kali dan tidak mau membayar, nenek Teyseran mengadu ke Direktur Lakmas NTT.
Puncaknya, Senin 31 Oktober 2022, dengan didampingi Direktur Lakmas NTT, Viktor E Manbait, nenek Teyseran mengadukan tiga oknum polisi itu ke Propam Polres TTU.

