Proses Hukum Direktur PT. Sari Karya Mandiri di Kejati NTT Kabur. Viktor Manbait : Prosesnya Ibarat Drama Sinetron
Kupang, NTTOnlinenow.com – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait mempertanyakan perkembangan pemeriksaan Hironimus Taolin alias Hemus, Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM) yang terkesan lamban dan diduga sengaja didiamkan pihak Penyidij Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
“Perkembangan proses hukumnya perlahan menghilang, diduga sengaja didiamkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,’ kata Viktor Manbait dalam rilis tertulisnya yang dikirimkan kepada wartawan, Minggu (29/05/2022).
Diketahui, Hemus Taolin diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak 8 April 2022 lalu karena diduga keras terlibat dalam kasus monopoli dan korupsi sejumlah proyek pekerjaan jalan di daratan Timor.
Penyidik telah menemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus proyek mangkrak, pembangunan ruas jalan Kapan — Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 miliar. Sedangkan paket proyek lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Proyek ruas jalan Kapan — Nenas yang mangkrak itu sudah sampai ke tahap penyidikan. Penyidik sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh ahli untuk kemudian dilakukan gelar (ekspose) perkara.
Pemeriksaan Hemus Taolin pun ibarat drama sinetron yang tidak ada akhirnya dan membingungkan. Pernah dipanggil tiga kali berturut-turut, namun tidak digubris tetapi terpantau bepergian ke sejumlah lokasi proyek yang sedang dikerjakan perusahaannya.
Ia baru bersedia diperiksa 8 April 2022 lalu, setelah diancam akan dijemput paksa. Setelah diperiksa, iapun menyampaikan ijin untuk melakukan general check up di sebuah rumah sakit lantaran kesehatannya terganggu.
Namun hingga akhir Mei 2022, perkembangan penyidikan kasus Hemus seakan hilang kabar.
Baca juga : Kajati NTT Diminta, Independen dan Tegas Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. SKM
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasipenkum, Abdul Hakim, SH, MH, pada Minggu (29/5/2022) tidak merespons pertanyaan tertulis dari wartawan via aplikasi WhatsApp-nya.
“Sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi yang dalam penyidikan Kejati NTT sejak beberapa tahun lalu masih juga berputar di meja jaksa penyidik Kejati NTT. Sangat lamban prosesnya sampai ke penuntutan untuk mendapatkan keputusan di Pengadilan Tipikor Kupang,” kritik Manbait.
la mencontohkan kasus Hemus Taolin sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Namun sampai hari ini belum ditetapkan siapa tersangkanya dan berapa besar kerugian negara dari kasus korupsi proyek jalan yang mangkrak itu,” jelas Manbait.
Aktivis anti korupsi ini menambahkan, semestinya Kejati NTT menghindari menunggak perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jangan menunda apalagi masa bodoh atau membiarkan kasusnya diam tanpa kejelasan penyelesaian hukumnya.
“Karena publik sedang menyoroti kinerja Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati Baru yaitu Hutama Wisnu, SH, MH. Jadi jangan diamkan kasusnya,’ kritiknya. (TIM)
Foto : Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

