Sekwan Polisikan Aliansi Cipayung TTU, Dalam Aksi Anarkis Merusak Fasilitas Negara dan Menyegel Ruang Sidang Utama
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Hendrikus Bana sesalkan aksi anarkis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung TTU di Gedung DPRD, yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas negara.
“Sangat disayangkan aksi yang dipertontonkan adik-adik mahasiswa yang berujung anarkis sampai merusak fasilitas dan aset negara bahkan menyegel ruang sidang utama. Sebagai mahasiswa, tidak seharusnya menyampaikan aksi unjuk rasa dengan cara anarkis sampai merusak fasilitas. Karena di DPRD sudah disediakan tempat menyampaikan aspirasi. Ada kata – kata tidak senonoh dilontarkan para pendemo, mereka mahasiswa. Mereka harusnya menjadi teladan untuk masyarakat, ” sesal Hendrikus Bana kepada NTTOnlinenow.com, Sabtu (30/10/2021) pertelepon, saat dikonfirmasi terkait tindakan anarkis massa aksi di Lembaga DPRD TTU.
Menurut laporan yang diterima Hendrikus, sejumlah mahasiswa mulai melakukan aksi di Gedung DPRD TTU pada Jumat (29/10) kemarin. Lantaran tidak bertemu dengan Pimpinan anggota Dewan, para mahasiswa kemudian merangsek masuk ke dalam kantor dan melakukan pengrusakan sejumlah aset negara seperti meja dan kursi, bahkan melakukan penyegelan ruang sidang utama.
Hendrikus Bana mengakui tidak berada di tempat saat aksi anarkis itu berlangsung.
“Pimpinan DPRD dan seluruh anggota sementara ada kunjungan kerja keluar daerah selama 5 hari”, jelas Bana.
Terhitung Senin (25/10) hingga Jumat (29/10) Pimpinan DPRD dan seluruh anggota dan sejumlah staf berada di luar daerah.
Aksi anarkis para mahasiswa di gedung DPRD TTU yang menyebabkan aset daerah rusak, seperti meja kerja, kursi berbuntut panjang. Sekretaris Dewan setempat, akhirnya melaporkan tindakan para pendemo ke Polres TTU.
“Setelah peristiwa, saya sudah langsung memerintahkan Sekwan untuk segera membuat Laporan Polisi. Tindakan massa aksi merupakan perbuatan melawan hukum, merusak sarana di kantor bahkan melakukan penyegelan ruang sidang utama”, ungkap Hendrikus Bana.

Kebebasan berpendapat menurut Hendrikus, merupakan hak setiap warga negara. Tapi harus memperhatikan koridor – koridor hukum yang membingkai setiap orang dalam berbagai sikap dan kebijakan.
“Jadi proses hukum itu adalah langkah yang kami tempuh”, pungkas Hendrikus Bana.
Iapun berharap, pihak Kepolisian profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi tersebut.
“Pihak kepolisian saya minta agar kasusnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tolong diusut tuntas kasus ini”, pinta Hendrikus Bana.
Terpisah, Sekretaris DPRD TTU, Emanuel Tulasi turut menyayangkan aksi arogan yang dilakukan para mahasiswa dengan merusak aset daerah dan tindakan tidak terpuji lainnya.
” Sikap itu tidak menunjukkan sikap baik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Silahkan berdemo, tapi jangan sampai merusak aset daerah. Kalau sudah begini, namanya sudah termasuk aksi pengrusakan,”kata Emanuel Tulasi.
Aksi tidak terpuji yang dipertontonkan Aliansi Cipayung TTU, dipicu ketika mereka ingin bertemu Pimpinan DPRD TTU guna beraudiens sesuai surat Aliansi Cipayung TTU dengan perihal Permohonan Audiensi, namun tidak terwujud lantaran Pimpinan dan seluruh anggota serta staf sementara melakukan kunjungan kerja keluar daerah.
Emanuel Tulasi membenarkan adanya Laporan Polisi sesuai perintah Pimpinan DPRD.
“Kita sudah buat laporan resmi kepada pihak Polres TTU. Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku”, kata Emanuel Tulasi.
Laporan Polisi oleh Sekwan Emanuel Tulasi pada Jumat (29/10/2021) diterima Brigpol Andreas. R. Dekrasano.
Emanuel Tulasi melaporkan kasus Pengrusakan dengan Nomor LP: B/239/X/2021/SPKT/Polres Timur Tengah Utara / Polda Nusa Tenggara Timur, oleh Aliansi Mahasiswa Cipayung TTU (PMKRI, GMNI dan GMKI).
Terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi yakni Benediktus Bani dan Marselinus Abi.
Baca juga : Unras Aliansi Cipayung TTU Ke DPRD dan Pemda, Berujung Anarkis. Fasilitas Negara Dirusak dan Dibawa Pulang
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Cipayung TTU melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Pemkab setempat, Jumat (29/10/2021) terkait Perda No.3 Tahun 2021 yang dinilai cacat hukum.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang dengan berbendera Organisasi PMKRI, GMNI dan GMKI mendesak bertemu dengan Pimpinan DPRD dan Anggota guna melakukan Audiens. Namun lantaran Pimpinan dan anggota tidak berada di tempat, sehingga para mahasiswa melakukan anarkis dengan menerobos pintu masuk ruang tamu dan melakukan pengrusakan sejumlah meja kerja. Sebanyak 7 (Tujuh) buah kursi inventaris milik DPRD TTU dibawa pulang massa aksi.
Selain tindakan anarkis yang dipertontonkan, massa aksi juga memaki Bupati dan meneriaki orang nomor satu di TTU dengan kata – kata tidak senonoh saat aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Bupati pada hari yang sama.
Foto : Penyegelan ruang sidang utama oleh Aliansi Mahasiswa Cipayung TTU.

