Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti Dari 43 Perkara Pidana

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan barang bukti dari 43 perkara 42 diantaranya tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus selama periode 2019 sampai dengan 2021.

Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa jenis minuman beralkohol, minuman ringan, narkotika, tembakau gorila, obat riklona, pakaian bekas dan rokok bertempat di halaman Kantor Kejari Belu, Kamis (21/10/2021).

Kejari Belu Alfonsius G Loe Mau mengatakan, hari ini Kejaksaan melakukan acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap cara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jelas Alfonsius, barang bukti ini hasil penyitaan petugas dari para pelaku lintas batas dan pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka wilayah hukum Kajari Belu.

“Hasil ini merupakan wujud kerja keras dan kerja sama dari kita sebagai penegak hukum untuk menegakkan hukum dan meneliti menerbitkan keadaan di masyarakat,” terang dia.

Lanjut Alfonsius, pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan tugas kita dan wujud tanggung jawab kita kepada masyarakat bahwa apa yang kita lakukan dalam penegakan hukum khususnya penyitaan terhadap barang bukti dari kejahatan.

“Itu akan diproses lebih lanjut sesuai dengan putusan pengadilan putusan pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya maka kita akan kembalikan jika putusannya menyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk negara maka tindakan selanjutnya kita akan melakukan pelelangan,” ungkap dia.

Kesempatan itu diserahkan satu pucuk senjata api jenis springfile oleh Kejari Belu Alfonsius Loe Mau kepada Dansatgas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Disaksikan media, pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan cara penghancuran pil ekstasi dan obat (diblender), penumpahan miras, dan pembakaran rokok, tembakau serta pakaian bekas (layak pakai).

Adapun jenis barang yang dimusnahkan yakni, Dalam perkara tindak pidana khusus berupa, 192.000 batang rokok merk Gudang garam Surya 12 (perkara tahun 2021).

Dalam perkara tindak pidana umum, berupa, 4.874 butir pil MDMA (ekstasi) dengan berat 1.861 grm (seribu delapan ratus enam puluh satu gram) (perkara tahun 2019).

1 (satu) plastik klip bening berisi tembakau jenis tembakau Gorila. Mengadung Zat Narkotika Jenis 5-Fluoro-MDMB-PICA (golongan 1 No. urut 166 lampiran Menkes RI No. 5 Thn. 2020). 23 strip obat merk Riklona termasuk Golongan Obat Psikotropika.

Minuman beralkohol merk Knox 19 Yo Strong Laser Jumtah 360 kaleng. (Perkara Tahun 2019) – 336 kaleng minuman Sagiko Mixed Fruits.(perkara tahun 2019) dan minuman beralkohol merk Oranjeboom 16 jumlah 784 kaleng (perkara Tahun 2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pasi Intel Kodim 1606/Belu, Kasat reskrim Polres Belu, Kepala BNN Kabupaten Belu, Kepala Pos BPOM Atambua, Pejabat mewakili Bea Cukai, Dinas Kesehatan Belu dan Lapas Atambua.