Bea Cukai Atambua Canangkan Zona Integritas WBB dan Melayani
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Guna meningkatkan pelayanan publik secara prima, Bea Cukai Atambua melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih (WBB) dan Melayani, Kamis (7/10/2021).
“Ini momen buat kami khususnya Bea Cukai Atambua untuk meningkatkan pelayanan kami secara prima untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua I Made Aryana kepada media usia kegiatan.
Dikatakan, kegiatan ini maksud kami bukan hanya serimoni. Tetapi akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan akan terus kami lakukan.
“Tentunya kita akan berkolaborasi dengan Pemerintah setempat instansi terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Made.
Jelas dia, pihaknya juga memiliki klinik WBB untuk menciptakan zona integritas di tempat lain atau di instansi lain. Karena itu, diharapkan kalau memang berkenan dari instansi lain jika berkeinginan untuk diberikan asistensi terkait dengan bagaimana membangun zona integritas wilayah bebas korupsi.
Pihaknya lanjut Made, dengan senang hati menerima memberikan asistensi bagaimana caranya untuk bisa newujudkan integritas wilayah bebas dari korupsi. Selanjutnya akan memberikan asistensinya dan ruangan kami sudah tersedia di Kantor atau secara online ada di media sosial Bea Cukai.

“Silakan akses dan hubungi kami kapan saja untuk membantu teman-teman mewujudkan zona integritas. Karena ini demi pelayanan reformasi birokrasi yang baik kita ke depan sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia,” terang dia.
Lanjut dia, kegiatan pencanangan ini juga dirangkaikan dengan penghibahan dari barang-barang hasil penindakan Bea Cukai dari tahun 2015 sampai dengan sekarang. Selain dihibahkan dilihat juga sifatnya harus dimusnahkan.
“Ini sudah ditetapkan Menteri Keuangan, baik kepada siapa yang dihibahkan maupun barang-barang mana yang dimusnahkan sudah sesuai yang kita laksanakan tadi.
“Tadi barang yang dimusnahkan alkohol, balpers, minuman ringan yang kadaluarsa. Untuk yang kita hibahkan ke gereja ada lemari, tempat tdur dan alkitab semoga bisa bermanfaat,” sambung Made.
Jadi, tegas dia pihak Bea Cukai akan terus lakukan penegakan hukum terhadap barang-barang yang memang kategori larangan atau pembatasan akan kita lakukan penindakan khususnya di wilayah kinerja kami di Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Alor.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi untuk menjalankan tugas tugas kami,” tutup Made.

