Percepat Perekaman e-KTP, Dukcapil “Jemput Bola” ke Sekolah-Sekolah

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Kupang turun langsung ke sokolah-sekolah (go to school) melayani perekaman e-KTP langsung sekaligus sosialisasi pentingnya memiliki identitas kependudukan kepada para siswa.

Dengan demikian, siswa tidak perlu lagi repot-repot meninggalkan sekolah atau aktivitas belajar mereka untuk melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Kupang. Gerakan Dukcapil itu, diapresiasi masyarakat, sekaligus menegaskan pemerintah hadir di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya menyebut, percepatan perekaman e-KTP itu, menjawab permintaan Pemerintah Pusat yang menghendaki di akhir tahun 2021, 95 persen warga sudah harus memiliki kartu tanda penduduk.

Angela menyebut, capaian perekaman e-KTP di Kota Kupang sudah mencapai 90 persen dan masih mengejar 5 persen lagi, dimana 2 persen diantaranya merupakan pemula atau usia diatas 16 tahun.

“Untuk mempercepat capaian ke pemula ini, kami memulai dengan gerakan go to school, mendatangi langsung sekolah-sekolah dan para siswa langsung melayani para siswa melakukan perekaman e-KTP,” katanya.

Ia mengaku, Dukcapil telah menyambangi beberapa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang seperti SMA Giovani, membuka layanan perekaman e-KTP di sekolah setempat sekaligus sosialisasi pentingnya e-KTP.

Menurutnya, para siswa begitu antusias menyambut kegiatan Dukcapil itu. Mereka mengucapkan terima kasih karena telah mempermudah dan membantu mereka mendapatkan e-KTP.

Angel mengatakan, gerakan itu akan terus diperluas ke sekolah-sekolah lainnya. Para siswa diharapkan menyiapkan kartu keluarga (KK), sehingga begitu Dukcapil turun ke sekolah, langsung melakukan perekamanan e-KTP.

“Upaya yang kami lakukan ini untuk menuntaskan perekaman pemberian identitas kepada masyarakat sebagai wujud nyata pemerintah hadir ditengah masyarakat,” katanya.

Angela menghimbau masyarakat yang belum memiliki identitas agar dapat melakukan perekaman e-KTP di DispendukCapil. Selain identitas sebagai warga negara, juga menjadi syarat utama mengakses pelayanan publik. (YM)