Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio Hadapi Sidang Perdana Gugatan Perdata Sandinawa Rp1,7 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), melalui kuasa hukumnya, Magnus Kobesi menggugat Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir Stefanus Sio. M.P melalui sidang perdata senilai Rp1,7 Miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (19/08/2021) Rektor Stefanus Sio dinilai penggugat, melawan hukum dan perlu untuk mengganti rugi.

“Ini sidang perdana, setelah empat kali mediasi tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat”, kata Magnus Kobesi kepada NTTOnlinenow.com usai sidang.

Magnus Kobesi memaparkan, sejumlah poin dalam sidang gugatan tersebut, yakni sejumlah permasalahan yang digugat oleh Sandinawa berkaitan dengan pengembalian aset Yayasan.

“Bahwa akibat perbuatan Rektor Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P Universitas Timor tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang sah dan benar untuk mengembalikan aset Yayasan, maka Yayasan menderita Kerugian Materil maupun immateril”, jelas Magnus.

Kerugian materil lanjut Magnus, berupa Sova dua unit di ruang Rektor dan Wakil Rektor @Rp12.000.000,- lemari dan meja kerja di ruang rektor @Rp 6.000.000,- 15 unit komputer @Rp6.000.000,- x 15 : Rp90.000.000,- sisa uang di rekening Rektor sebesar Rp1. 783.675.394,- biaya ongkos perkara Rp170.000.000,- sehingga total kerugian Material Rp.2.061.675.394,- .

Sementara kerugian Immateril menanggung malu, kesulitan secara ekonomi, beban psikologis dan terhambat secara ekonomi.

“Secara Immateril mengalami kerugian yang tak dapat dinilai dengan uang, dan tergugat dituntut kerugian Immateril sebanyak Rp.6.000.000.000,-. Jadi total kerugian Materil dan Immateril yang dituntut sebesar Rp. 8. 061.675.394,-” pungkas Magnus.

Berita terkait : Digugat Yayasan Terkait Sisa Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Begini Penjelasan Lengkap Rektor Unimor, Stefanus Sio

Baca juga : Mediasi Terakhir Gagal, Gugatan Sandinawa Rp1,7 Miliar Terhadap Rektor Unimor Berlanjut ke Persidangan

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya empat kali proses mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini Fransiskus Uskono Dkk dan tergugat, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P telah dilakukan dan tidak menemukan titik temu sehingga berlanjut ke persidangan.

Namun, Ketua Majelis Hakim (KMH), I Made Aditya Nugraha, S.H.,M.H. masih membuka ruang untuk berdamai antara pihak penggugat dan tergugat dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya menjaga agar hubungan kemitraan dua belah pihak tetap terjaga dengan baik.

“Berdasarkan laporan mediator, proses mediasi yang sudah pernah dilalui antara penggugat dan tergugat belum menemukan titik temunya namun tetap diminta untuk menjaga komunikasi yang baik sampai sebelum adanya putusan. Menurut KMH, jauh lebih menguntungkan untuk kedua belah menyelesaikan secara damai

“Dari segi waktu dan biaya terutama hubungan historikal jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak jika berdamai”, pesan KMH, I Made Aditya Nugraha.

Pantauan NTTOnlinenow.com, sidang yang dipimpin I Made Aditya Nugraha dengan dua hakim anggota, Pahala Yudha Anugraha, S.H. dan Deny Budi Kusuma, S.H. berjalan tertib dan lancar.

Pihak tergugat didampingi Kuasa Hukum, Melkias Takoy, S.H dan Yeniwaty S. Ataupah, S.H Advokad dari Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu. Sementara pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukum, Magnus Kobesi, S.H.