Mediasi Terakhir Gagal, Gugatan Sandinawa Rp1,7 Miliar Terhadap Rektor Unimor Berlanjut ke Persidangan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) dan Rektor Universitas Timor (Unimor) gagal mencapai kesepakatan.

Dalam rapat mediasi terakhir antara penggugat dan tergugat, Rabu (04/08/2021) para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.

“Prof. Sirilius Seran, S.E, M.S (mantan Rektor) Unimor yang dihadirkan dalam rapat mediasi ketiga, hanya mengembalikan Buku Rekening BRI atas nama Rektor Unimor. Buku rekening dimaksud, awalnya tidak bersedia dikembalikan Prof Sirilius dengan dalil sudah menjadi objek sengketa. Namun akhirnya dikembalikan, tanpa menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sedangkan kita butuh LPJnya yang katanya sudah pernah diserahkan ke Kemenristekdikti dan Yayasan. Sebagai tergugat saya tetap pada komitmen awal untuk melanjutkan gugatan hingga tuntas, karena pihak penggugat tidak mampu menunjukkan LPJ yang diminta”, kata Rektor Dr. Ir. Stefanus Sio, MP yang dikonfirmasi Jumat (06/08/2021).

Berita terkait : Berdalih Buku Rekening Rektor Unimor Jadi Obyek Sengketa, Sirilius Seran Menolak Serahkan ke Stefanus Sio

Pantauan NTTOnlinenow.com, Ketua Dewan pembina Sandinawa, Drs. Anton Amaunut, Ketua Yayasan, Drs.Fransiskus Uskono, Dewan Pengawas, Petrus Sau yang rutin mengikuti proses media sejak awal tidak menghadiri rapat mediasi terakhir. Ketiganya diwakili Kuasa Hukum Magnus Kobesi.

Sedangkan dari pihak tergugat, Rektor Stefanus Sio mendatangi Pengadilan Negeri Kefamenanu bersama Wakil Rektor II, Krisantus Tri Pambudi R,S.P, M.P dan Mantan Kasubag Penjamin Mutu, Robertus Kefi, S.Ip.

“Pihak Yayasan sementara menjalani protokol isolasi mandiri covid – 19”, kata Stefanus Sio mengulang penyampaian Kuasa Hukum Sandinawa kepada hakim mediasi dan pihak tergugat.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Stefanus Sio digugat Sandinawa terkait sisa dana hibah Yayasan sebesar Rp1,7 miliar.

Baca juga : Tak kembalikan Uang Yayasan Rp1,7 Miliar, Rektor Universitas Timor Digugat di Pengadilan